Hukrim

Komplotan Rampok Bermodus Polisi Beraksi di Jombang, 1 Pelaku Ditangkap 2 Masih DPO

×

Komplotan Rampok Bermodus Polisi Beraksi di Jombang, 1 Pelaku Ditangkap 2 Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Inilah tampang Edy Sumarno salah satu dari tiga pelaku perampokan, yang diringkus Polres Jombang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memukuli tubuh korbanya. Yang menyebabkan korbannya mengalami luka-luka dan tak sadarkan diri, lalu merampas uang Rp 6,1 juta, dan telepon genggam milik korban.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polresta Jombang berhasil menangkap satu dari tiga pelaku komplotan perampok yang menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Pelaku yang tertangkap bernama Edy Sumarno (46) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk, yang ternyata seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Edy diringkus di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Sementara dua pelaku lainnya, masing-masing dikenal dengan nama Keceng dan Babe masih buron atau DPO.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memukuli tubuh korbanya. Yang menyebabkan korbannya mengalami luka-luka dan tak sadarkan diri, lalu merampas uang Rp 6,1 juta, dan telepon genggam milik korban.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan, yang pernah divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk.

“Aksi perampokan tersebut terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Korban diketahui bernama Amo’in (68), seorang pedagang asal Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang. Senin (16/6/2025).

Margono menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban menumpang bus dari Surabaya dengan tujuan Terminal Jombang. Namun karena tertidur selama perjalanan, korban tidak menyadari bahwa terminal telah terlewati.

“Ia kemudian turun di depan warung Lumayan, Jalan Jatipelem, dan menunggu kendaraan di Mushola Roudlatul Jannah yang berada di seberang jalan,”katanya.

Saat berada di mushola, lanjut Margono, korban kemudian didatangi tiga orang pria yang mengendarai mobil berwarna kuning.

“Ketiganya mengaku sebagai anggota polisi dan menyampaikan, bahwa mereka tengah menyelidiki kasus pencurian kotak amal masjid. Korban lalu dibawa masuk ke dalam mobil untuk diperiksa,”jelasnya.

Dikatakan AKP Margono, saat di dalam mobil, para pelaku kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh korban, dan memukulinya hingga pingsan.

“Setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku merampas uang tunai senilai Rp 6,1 juta, serta satu unit telepon genggam milik korban. Korban kemudian diturunkan di area persawahan, wilayah Desa Purwosari, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri,”ungkapnya.

AKP Margono menyebut, korban yang mengalami luka-luka dan kerugian material, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jombang.

“Berdasarkan laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ES di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi oleh para pelaku dan sebagian digunakan untuk membayar sewa mobil,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa komplotan ini diduga sering berpindah-pindah dan mencari korban secara acak di berbagai wilayah di Jawa Timur.

“Titik kumpul utama di Pasuruan. Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Tersangka ES dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Margono.***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!