TRENGGALEK, NusantaraPosOnline.Com– Polres KabupatenTrenggalek, Jawa Timur, resmi melakukan penahanan terhadap Sarurun, ketua kelompok ternak (poknak) sapi. Sarurun, merupakan tersangka dugaan korupsi bantuan sapi dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2014.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Sumi Andana mengatakan tersangka bernama Sururun, warga Dusun Krajan, Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah dokumen pengajuan bantuan serta uang tunai Rp41,5 juta rupiah dari hasil lelang sejumlah sapi yang belum sempat dijual.
Sumi Andana menjelaskan modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara membuat kelompok ternak (poknak) fiktif. Selanjutnya pelaku membuat proposal bantuan hibah sapi kepada Dinas Peternaan Provinsi Jawa Timur.
Setelah mendapat bantuan 20 ekor sapi, tersangka Sururun menjual 10 ekor untuk kepentingan sendiri, sedangkan 10 sisanya diberikan kepada beberapa orang yang ikut membantunya.
Dari 10 sapi yang diberikan kewarga tersebut, lima ekor diantaranya masih hidup. Polres trengalek telah ternak tersebut untuk dijadikan barang bukti.
“Yang bersangkutan membuat kelompok fiktif, setelah mendapatkan bantuan peranakan sapi ongole. Sapi yang dihibahkan dari Pemprov oleh Dinas Peternakan Jatim tahun 2014 itu diberikan kepada orang yang bukan kelompok dalam proposal. Ia juga menjual 10 ekor sapi untuk kepentingan sendiri,” Terang Sumi Andana di Trenggalek, Selasa (16/1/2018).
Menurut Sumi, atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp169 juta. Polisi kini menahan tersangka di Mapolres Trenggalek. Ia dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. (shd)