Hukrim  

Korupsi Basarnas Yogyakarta Segera Disidangkan

Ilustrasi

YOGYAKARTA (nusantaraposonline.com) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah merampungkan draf dakwaan kasus korupsi di kantor Badan SAR Nasional (Basarnas). Dua tersangka telah ditahan dan jaksa telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 5 Januari 2017.

Dua tersangka adalah mantan Kepala Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta Waluyo Raharjo dan calo tanah Dias Ardiyanto. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar “Berkas kasus ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan. Berkas dakwaan dua tersangka ini dipisah, karena peran masing-masing berbeda. Namun pasal yang dikenakan sama.,” katanya, Kamis, 5 Januari 2017.

“Penetapan tersangka terhadap WR (Waluyo) adalah hasil pemeriksaan terhadap DA (Dias),” ucapnya.

Kasus ini berawal adanya rencana pembelian lahan seluas 6.000 M2, berlokasi di Gunungkidul pada 2015 lalu. Lahan tersebut rencananya akan dibangun pos Basarnas. Anggaran proyek tersebut telah diangarkan sebesar Rp 5,8 miliar.

Alih-alih dapat lahan, duit yang sudah dibayarkan semua kepada Dias justru dibawa kabur serta untuk keperluan bayar hutang dan foya-foya. Waluyo waktu itu, sebagai Kepala Basarnas DIY waktu itu, justru minta fee kepada Dias sebesar Rp 1,5 miliar. Namun baru memberi fee Rp 160 juta, Dias sudah terlebih dahulu ditangkap.

Dua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta. Dias ditahan sejak proses penyidikan pada September tahun lalu. Sedangkan Waluyo ditahan dalam proses tahap kedua, yaitu proses penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas pemeriksaan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum pada 22 Desember 2016 lalu. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!