Hukrim  

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Di Serang Divonis 5 Tahun Penjara

Sukari (53), mantan Kepala Desa Pulo Panjang, menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Serang.

SERANG, NusantaraPosOnline.Com– Sukari (53), mantan Kepala Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Ia  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rp 1,2 miliar tahun 2016.

Oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes Sukari bersalah melanggar pasal 12, pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2 dan 3 undang-undang tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan,” kata Ramdes. Selasa (15/10/2019).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp230 juta. Jika tidak dibayar maka terdakwa dipinda selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dikurangi, serta diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan pembacaan surat putusan, terdakwa dan JPU Kejari Serang mengaku pikir-pikir atau belum menyatakan sikap dalam putusan tersebut.

Seperti diketahui, Desa Pulopanjang pada 2016 mendapat dana desa Rp2,440 miliar. Rinciannya, Rp370,187 juta dari alokasi dana desa, dana desa Rp638 juta, bagi hasil pajak Rp1,425 miliar dan bagi hasil retribusi Rp6,348 juta. Dana Rp2,4 miliar lebih tersebut digunakan untuk kegiatan mulai dari pemberdayaan masyarakat, pembangunan jalan desa, pembuatan selokan, jalan paving block dan penerangan umum.

Dari kegiatan tersebut, total untuk kegiatan fisik Rp1,6 miliar lebih. Dari dana miliaran tersebut sejumlah belanja modal diketahui belum digunakan. Belanja modal tersebut, untuk penerangan dan jalan senilai Rp176 juta dan selokan air Rp84 juta lebih. Sejumlah kegiatan dana desa yang didanai APBDesa tersebut juga diketahui tidak sesuai atau terdapat selisih. Seperti, pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) Rp120 juta lebih, pembiayaan makan selama satu tahun Rp30 juta, pembelian kursi Rp10 juta dan kegiatan lainnya.

Terdakwa dalam selaku kades Pulo Panjang diketahui menyerahkan pengelolaan keuangan dana desa kepada Dede Sarifudin. Dede diakui terdakwa telah mengatur seluruhnya penggunaan dana desa hingga pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ). Dede juga diakui terdakwa mengambil uang dari dana desa sebesar Rp320 juta. Namun terdakwa tidak mengetahui penggunaan uang ratusan juta tersebut. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!