Hukrim

Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Pelarian Mantan Kades Di Situbondo Berakhir di Rumah Kos

×

Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta, Pelarian Mantan Kades Di Situbondo Berakhir di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini
Suriwan (54 tahun) mantan Kades Kotakan, kecamatan / Kabupate Situbondo, Jawa Timur, setelah dibekuk polisi.

SITUBONDO, NusantaraPosOnline.Com-Suriwan (54 tahun) mantan Kepala Desa (Kades) Kotakan, kecamatan / Kabupate Situbondo, Jawa Timur tak berkutik saat ditangkap polisi.

Dia ditangkap di tempat persembunyian di salah satu rumah kos di Kabupaten Jember.

Suriwan dibekuk polisi setelah menghilang usai menjadi tersangka dugaan korupsi dana Dana Desa (DD) di Desa Kotakan kecamatan / Kabupate Situbondo, tahun anggaran 2020 sekitar Rp. 600 juta.

“Kami sudah tiga minggu ini mencarinya dan kami berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah kos di Kabupaten Jember,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito, Jumat  (3/11/2023).

Suriwan menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 600 juta. Namun  tersangka mendadak menghilang sejak kasusnya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Sebelum tertangkap di salah satu rumah kos di Kabupaten Jember, tersangka sempat berpindah-pindah tempat yaitu ke Madura dan Bali.

“Tersangka akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Suyono SH  mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri. Sejauh ini kliennya belum pernah menerima surat panggilan apapun sejak perkaranya dinyatakan P21.

“Klien kami belum pernah dipanggil kok dibilang melarikan diri. Coba tunjukan mana surat panggilannya. Kalau klien kami dipanggil dua kali tidak datang, maka  baru bisa dijemput paksa. Faktanya gak ada panggilan,” Ujarnya.

Ia mengakui kliennya pergi ke Madura, Bali dan ada di Kabupaten Jember. Hal itu ia lakukan  untuk mencari Sekdes (Sekretaris Desa) yang lebih dulu kabur. Dikatakan, kliennya ingin

membawa Sekdesnya itu kepada penyidik, karena dinilai harus ikut bertanggung atas penggunaan dana desa.

“Untuk SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana desa tahun 2020 memang tidak ada dan yang tahu itu pak Sekdes. Bisa jadi ada unsur kesengajaan untuk memojokan kliennya. Tolong tangkap juga pak Sekdes itu,” Ujarnya.***

Pewarta : Agus W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!