Hukrim

Korupsi Dana Hibah di PMI Muara Enim, Kejari Sita Uang Rp 50 Juta

×

Korupsi Dana Hibah di PMI Muara Enim, Kejari Sita Uang Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers yang di gelar kantor Kejari Muara Enim. Senin (14/04/2025). Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di PMI Kab Muara Enim.

“Barang bukti uang tunai Rp 50 juta ini, disita dari saksi WA selaku bendahara Unit Donor Darah PMI Muara Enim, tahun 2022-2024.”  Kata Plh Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Mayorudin Febri.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menyitaan uang tunai sebesar Rp 50 juta, sebagai barang bukti kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, tahun 2022-2024.

Plh Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Mayorudin Febri, selaku ketua tim penyidik kasus ini, ia mengtakan Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan BPPD di PMI Muara Enim Tahun 2022-2024.

BACA JUGA :

“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta ini, disita dari saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, tahun 2022-2024.”  Kata Mayorudin, dalam konferensi pers yang di gelar di Aula Jaksa Agung Kejari Muara Enim. Senin, (14/04/2025) lalu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.

“Nanti barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di dalam rekening penyimpanan sementara RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu 1×24 jam akan segera disetorkan ke RPL,” katanya.

Ia juga menandaskan, bahwa barang bukti yang disita ini, nantinya akan dipergunakan untuk proses selajutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan di BPPD PMI Kabupaten Muara Enim. Pungkasnya. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!