Hukrim  

Korupsi Masjid Sriwijaya, Eks Sekda Dan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ditahan Kejati

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid raya Sriwijaya Kota Palembang yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2015-2017 senilai Rp 130 miliar.

Kedua tersangka itu yakni, ialah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sumsel Ahmad Nasuhi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak Rabu pagi. Keduanya lalu keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tidak banyak bicara saat ditanya awak media.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan Keduanya ditahan karena keterlibatan jabatan yang dijabat oleh keduanya saat itu yakni pada 2013-2016, “Keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini, Mukti adalah sekda yang menjadi ketua TAPB. Sedangkan nasuhi sebagai Karo Kesra Pemprov Sumsel pada masa itu,” Jelasnya usai melakukan penahanan, Rabu (16/06/2021)

Disampaikan Khaidirman sedikit kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid termegah se-Asia Tenggara di Jakabaring itu bermula adanya indikasi pembangunan awal masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah lebih kurang Rp130 miliar

Penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap didanai dengan dana hibah ini. Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak. Penimbunan dan kontruksi rangka beton sampai dengan cor lantai sementara kolom dan atap beton belum terlaksana. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!