Hukrim  

Korupsi Pemdes Keras Kediri, Polisi Temukan Silpa 2019 Rp 500 juta, Masuk Kas Desa Setelah Kasus Naik Kepenyidikan

FOTO : Ilustrasi korupsi APBDes Keras Kabupaten Kediri

KEDIRI, NusantaraPosOnline.Com-Pengusutan kasus duagaan korupsi APBDes Desa Keras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, yang dilakukan Polres Kediri terus berlanjut, tim penyidik, bahkan melakukan penghitungan kembali jumlah anggaran di APBDes Kras yang tak terserap tahun 2019 lalu.

Hasilnya, polisi menemukan Sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang sebelumnya disebut sekitar Rp 300 juta itu membengkak menjadi Rp 500 juta.

“Pemeriksaan ini kita fokus mendalami silpa tahun 2019 di Desa Kras. Hasilnya, nilai Silpa dari sejumlah program yang tak terlaksana memang terus bertambah. Hitungan kami Silpa mencapai sekitar Rp 500 juta.” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha.

Ia menjelaskan, dana ratusan juta rupiah itu berasal dari sejumlah program yang tak direlisasikan di tahun 2019. Padahal idealnya, program yang tidak dilaksanakan tersebut langsung dimasukkan kas desa di tahun 2020. Toleransinya, 10 hari saat tahun anggaran berlaku atau paling lambat pada 10 Januari.

Faktanya, penyidik menemukan, Silpa diduga baru disetor kembali ke kas desa setelah pengusutan kasus naik ke penyidikan pada Juni lalu. Hal itulah yang membuat Unit Tipikor Satreskrim mengusut kasus tersebut. Mereka juga mengusut penggunaan anggaran yang tak sesuai dengan perencanaan.

Baca Sebelumnya :

“Penyidik masih terus mendalami kasus yang membuat Kades Kras Bambang Sarwa Sembada menjadi tersangka. Termasuk mendalami kemungkinan penggunaan dana Silpa sebelum disetor kembali ke kas desa. Karena, sebelumnya Kades Kras Bambang memberi keterang total uang Silpa Rp 376,2 juta. Namun, berdasarkan Berdasar yang kami selidiki nilainya, sekitar Rp 500 juta,” Ujar Rizkika.

Ia menjelaskan, uang senilai tersebut sudah disita untuk kepentingan penyidikan. Selebihnya, penyidik juga menyita kuitansi, buku berisi surat pertanggung jawaban (spj) penggunaan APBDes Kras, dan beberapa bukti lainnya.

“Dari sejumlah barang bukti yang saat ini diamankan penyidik, tim penyidik terus mendalami kasus ini. Termasuk, rincian penggunaan APBDes Kras pada 2019 dan 2020 lalu.” Tegasnya.

Rizkika juga menambahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan. Hanya saja, kapan saksi tersebut diperiksa, dia belum bisa memberitahu.

Demikian juga tentang pasal yang akan disangkakan. Penyidik, menurut Rizkika masih akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan sebelum menentukan pasal yang akan disangkakan kepada Bambang. “Nantinya banyak pasal yang akan digunakan (disangkakan),” Ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kades Keras Bambang Sarwa Sembada ditetapkan sebagai tersangka pada  awal Februari 2022 lalu. Selanjutnya, dia diperiksa untuk kali pertama pada Selasa (15/2) lalu. Usai menjalani pemeriksaan sebagai Saksi Bambang, ia langsung dijebloskan ke tahanan sekitar. Rabu (16/2) dini hari.

Sebelumnya, Solikhin Ruslie, penasihat hukum Bambang Sarwa Sembada menjelaskan, dana senilai ratusan juta rupiah dari APBDes 2019 lalu tak terserap berasal dari sejumlah program. Di antaranya, program internet desa, pengadaan tanaman buah, dan penanganan Covid-19.

Terkait keterlambatan pengembalian dana ke kas desa pada tahun 2020, Solikhin beralasan hal tersebut dilakukan karena Bambang menggunakan anggaran untuk memenuhi kebutuhan kantor desa. Termasuk administrasi dan beberapa peruntukan lain. Bambang disebut menggunakan dana silpa karena APBDes 2020 terlambat cair. Hala ini menyebabkan banyaknya anggaran tak terserap pada 2019. Pungkasnya. (Shd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!