JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Telusuri bukti dugaan korupsi pengadaan perpustakaan desa (Perpusdes) tahun 2019, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa timur. Senin (18/1/2021) melakukan penggeledah dua lokasi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang, Solahuddin, menjelaskan hari ini Senin (18/01/2020) tim dari Kejari melakukan penggeledahan di dua lokasi.
“Ada dua tempat yang kita datangi, yakni di rumah orang berinisial CS (Cucuk) yang ada di perumahan firdaus. CS adalah merupakan orang yang menjadi kordinator pembagi pengadaan proyek Perpusdes tahun 2019. Tim tidak bertemu dengan CS” kata Solahuddin.
Sehingga tim bergeser menuju kantor percetakan milik CV Media Mentari, yang berlokasi di Desa Banjardowo Kecamtan/Kabupaten Jombang. “Jadi dua titik yang kita datangi, rumah dan tempatnya usaha.” Terangnya.
Menurut dia penggeledahan yang dilakukan untuk mencari barang bukti terkait adanya dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan Perpusdes yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019. yang sedang ditangani Kejaksaan.
Solahuddin menyebutkan ada beberapa data atau dokumen yang dibawa dalam penggeledahan tersebut, diantaranya dokumen badan usaha yang dimiliki oleh CS. “Ada tiga dokumen CV, beserta stempel usaha, dan beberapa dokumen untuk pengadaan proyek Perpusdes 2019. Jadi CS ini mendirikan tiga CV, agar seolah-olah tiga CV ini yang ikut pengadaan. Padahal tiga CV ini dikelola hanya satu orang.” Ujarnya.
Solahuddin memberikan, modus operandinya, CS (Cucuk) menggunakan atas nama karyawannya untuk menjadi pemilik CV. “Modusnya, pendirian satu CV memakai atas nama karyawannya, dan satunya CV milik temannya yang ia pinjam. Yang satunya lagi CV atas nama ia sendiri. Tapi semuanya yang mengelola ia sendiri,” Ujar Kasi Pidsus.
Sedangkan untuk pengadaan Perpusdes, Kasi Pidsus menyebut, CS (Cucuk) yang telah mengelola sendiri. “Mulai dari penawaran, pengadaan semuanya dikelolah oleh CS (Cucuk) sendiri. Tiga CV tersebut, yaitu CV. Media Mentari, CV. Mulya Jaya, dan CV. Prima,” Beber Kasi Pidsus.
Ia menegaskan, dan dalam kasus ini, CS diketahui membagi pengadaan Perpusdes dari 57 Desa kepada tiga CV. “Jadi 57 paket proyek Perpusdes di 57 desa Dikabupaten Jombang, oleh CS dibagi untuk 3 CV tapi tetap dikelola sendiri.” Kata dia.
Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit inspektorat kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta. “Berdasarkan hitungan dari inspektorat kerugian sekitar 300 juta,” ucapnya.
Kasi Pidsus, juga menjelaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Perpusdes 2019 tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kita sudah memeriksa sedikitnya 30 saksi mulai dari Kepala Desa, Camat, dan pegawai DPMD. Kita juga sudah mendatangi semua desa-desa yang menerima bantuan buku ini, faktanya buku ini semua juga ada. Penyidik sudah menemukan fakta-fakta baru. Namun, tim penyidik belum menetapkan tersangkanya.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan. Tim penyidik terus mencari alat-alat bukti guna melengkapi berkas perkara. Untuk melakukan pendalaman nanti akan kita panggil lagi.” Katanya. (Rin)