Investigasi

Perhutani Dan LMDH Diduga Tarik Pungli Puluhan Warung Remang-Remang

×

Perhutani Dan LMDH Diduga Tarik Pungli Puluhan Warung Remang-Remang

Sebarkan artikel ini
Bagian Hugra (Hukum agraria) Perum Perhutani KPH Mojokerto, Wargono. Senin (22/2/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Perum Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Mojokerto, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) desa Sukodadi Kecamatan Kabuh, Jombang. Diduga melakukan praktek pungutan liar (Pungli) terhadap puluhan pemilik warung yang ada dilahan Perhutani, disepanjang tepi jalan provinsi jalur Ploso – Babat, tepatnya didesa Sukodadi, Kecamatan kabuh, Jombang.

Hasil penelusuran NusantaraPosOnline.Com, Senin (22/2/2021) dilapangan, bangunan warung tersebut berjumlah kurang lebih 31 warung.  Para pemilik warung mengaku dimintai uang sewa sebesar Rp 1,3 Juta / tahun. Uang sewa tersebut dipungut melalui orang bernama Sumito (mantri Perhutani). Jika ditotal, uang sewa tanah yang disetor pemilik warung pertahun bisa mencapai Rp 40,3 juta / tahun. Uang tersebut diduga tidak masuk kedalam kas negara, dijadikan bancaan.

Tak hanya itu, para pemilik warung juga mengaku untuk mendirikan bangunan warung dilahan perhutani tersebut, pemilik warung juga mengaku juga dipungut uang Rp 3 juta, oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) desa Sukodadi.  Pembayarannya bisa dicicil, Pungutan ini tanpa dasar hukum, dan hasil pungutan ini tidak masuk kekas negara.

Puluhan warung remang-remang yang berdiri di lahan perhutani. Jum’at (19/2/2021)

Yang lebih parah lagi, bangunan warung ini berdiri tepat disekitar papan pengumuman Perum Perhutani, yang berisi himbauan dilarang mendirikan bangunan di kawasan hutan, sesuai Undang-Undang No. 41/1999. Rata-rata warung tersebut dijadikan warung tempat karaoke ilegal, dan menyediakan wanita penghibur, untuk pria hidung belang.

Terkait hal tersebut, Bagian Hugra (Hukum agraria) Perum Perhutani KPH Mojokerto, Wargono, ia membenarkan adanya puluhan warung yang bangunan dilahan Perhutani tepatnya dilokasi tepi provinsi jalur Ploso – Babat, didesa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.

“Para pemilik warung itu mengajukan izin mendirikan warung dilahan itu. Dan itu ada syaratnya, diantaranya proposal, KTP, KK, dan lain-lain. Dan mereka memang dikenakan uang sewa oleh Perhutani, dengan tarif tergantung luas bangunan. Uang hasil sewa tersebut, masuk ke Kas negara.” Kata Wargono, Senin (22/2/2021).

Saat ditanya apa dasar hukum penyewaan tanah Perhutani tersebut ? dan, Apa dasar hukum Perhutani menentukan tarif sewa tanah tersebut ? “Ada dasar hukumnya, dasar hukumnya ada yaitu perjanjian.” Jawab Wargono, namun ia tidak bisa menunjukan dasar hukum apapun yang ia maksud.

Wargono, mengaku pihaknya tidak mengetahui, kalau warung yang berdiri dilahan perhutani tersebut, ada yang dijadikan tempat warung esek-esek. “Kalau masalah itu kami tidak tahu, saya baru tahu sekarang. Kalau lahan tersebut digunakan untuk warung esek-esek tidak boleh. Coba nanti saya akan kordinasi.” Ujarnya.

Ia juga menegaskan, untuk masalah adanya pungutan Rp 3 juta, yang dilakukan LMDH desa Sukodadi, kepada pemilik warung kami (Perhutani) tidak tahu-menahu. “Masalah LMDH desa Sukodadi memungut uang Rp 3 juta, kepada pemilik warung, itu kami tidak tahu-menahu.” Terang Wargono.

Ditempat terpisah Sekertaris LMDH Desa Sukodadi, Tari, ia menjelaskan LMDH desa Sukodadi ini sudah lama fakum. Kemudian sekitar empat bulan lalu, diaktifkan dibentuk lagi pengurus baru. “Selama ini LMDH Sukodadi, tidak ada uang kas sama sekali, untuk membiayai kegiatan LMDH Desa Sukodadi. Oleh karena itulah ada inisiatif, memungut uang Rp 3 juta dari pemilik warung.” Kata Tari, Senin (22/2/2021) yang didampingi Lasemo, ketua LMDH Desa Sukodadi.

Tari menjelaskan, warung-warung tersebut ada yang sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu. Cuman ada 8 warung yang baru berdiri, yang diminta untuk memberi kontribusi sebesar Rp 3 juta. “Uang Rp 3 juta, tersebut juga dibayar dengan cara dicicil semampu pemilik warung. Dan bahkan dari 8 warung tersebut belum membayar lunas, karena mereka nyicil semampu mereka. Dan uang yang terkumpul, untuk membiayai kegiatan-kegiatan LMDH desa Sukodadi, bukan untuk kepentingan pribadi.” Ujar Tari.

Tari juga menjelaskan, kondisi LMDH Desa Sokodadi, tidak dapat bantuan dari KPH Perhutani Mojokerto. “LMDH  Desa Sokodadi, ini baru 4 bulan belakangan ini aktif kembali, dan tidak ada uang kas sama sekali, karena tidak dapat bantuan dari KPH Perhutani Mojokerto. Sehingga kami kesulitan untuk membiayai kegiatan-kegiatan LMDH. Jadi uang yang terkumpul itu yang kita gunakan untuk membiayai kegiatan.” Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dari pantauan NusantaraPosOnline.Com, Jum’at (19/2/2021), Meski dimasa pandemi Covid-19 warung tetap buka, hingga larut malam. Rata-rata warung tersebut dijadikan warung tempat karaoke, dan menyediakan wanita penghibur, untuk pria hidung belang.

“Pemilik warung, sudah kami datangi dilokasi tersebut. Kami minta mereka menutup warung maksimal buka sampai pukul 20.00 WIB. Kalau ada yang membandel, akan kita tindak.” Kata Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro, saat dihubungi lewat telpon seluler. Senin pagi (22/2/2021).  (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!