JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengungkap fakta bahwa banyak pegawai pemerintah yang dikucilkan karena proaktif melaporkan tindak korupsi di lingkungan ia bekerja.
“Dua dari 10 menyaksikan pelapor praktik korupsi di unit kerja dikucilkan bahkan ada yang diberi sanksi dan di hambat karier dan sejenisnya dalam 12 bulan terakhir ini,” kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana dalam ekspose hasil SPI di gedung KPK, Selasa (1/10/2019).
Menurut Wawan, temuan tersebut didapatkan dari responden internal dan eksternal yang menjadi sampel survei mereka. Selain itu, ia menyebut ada responden eksternal yang tidak ingin diwawancarai karena tidak percaya KPK akan melindungi yang melapor tindak korupsi.
“Hasil survei ini tidak jauh beda, dari 2 sampai 10 tidak percaya akan dapat perlindungan bila menyampaikan atau melaporkan kasus korupsi,” Ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku prihatin dengan kondisi ini. Menurut dia, KPK harus turun tangan mengatasi pegawai yang dikucilkan itu dengan mengintervensi atasannya.
“KPK harus bertanggung jawab ketika ada pelapor yang mendapat sanksi atau lainnya di tempat kerjanya dan melindungi hak-haknya. Karena mereka sudah melapor, masa, kita biarkan?” kata Alexander.
Alexander juga mengaku punya pengalaman terbaru terkait itu. Menurut dia, beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan laporan gratifikasi oleh salah satu pegawai di kementerian. Setelah melaporkan, pegawai tersebut diberi sangsi yaitu dimutasi oleh atasannya.
“Setelah ditelusuri, kita intervensi atasannya, lalu surati bahwa itu pegawai baik dan jujur. Seperti itu kita koordinasi dengan instansi, supaya pegawai lainnya tidak segan untuk melaporkan tindak korupsi di sekitar tempat kerja mereka,” kata Alexander.
KPK, kata dia, akan mencoba mendorong iklim seperti itu agar setiap pegawai itu berani untuk melaporkan tindak korupsi. Para pegawai harus percaya bahwa kalaupun laporan di dalamnya akhirnya tidak benar, mereka tidak takut diberi sanksi.
“Sudah 14 tahun KPK berdiri, rasanya tidak pernah mengungkap pihak pelapor, itu juga masih ada yang tidak berani untuk melapor. Artinya, mereka khawatir, jika melapor, identitas mereka terungkap dan kasus membias kemana-mana hingga dijadikan sanksi,” Imbuhnya. (bd)