Investigasi

KPK Buka Opsi Penggil Khofifah-Emil Dardak di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

×

KPK Buka Opsi Penggil Khofifah-Emil Dardak di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Sebarkan artikel ini
Eks Gubernur Jatim Kofifah Indar Parawansa dan eks Wakil Gubernur Emil Dardak. (Foto : Dok Istimewah).

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-KPK membuka peluang memanggil mantan Gubernur dan Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Emil Dardak, terkait pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengtakan, keduanya berpeluang diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta jika keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Kewenangan pemanggilan terhadap pihak yang dibutuhkan merupakan kewenangan penyidik. Nanti kami akan serahkan kewenangannnya kepada teman-teman penyidik ya,” kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin (15/7/2024).

Dikatakanya, kendati demikian, ia memastikan pemanggilan tersebut tentunya tak akan sembarangan dilakukan penyidik. Karena, ada pertimbangan-pertimbangan yang harus dipenuhi dan semua itu hanya diketahui penyidik.

“Jadi kalau ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil baik di perkara terdahulu maupun di perkara yang sekarang,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Diketahui, penyidik KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan danah hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua P. Simanjuntak.

Pada Selasa 26 September 2023 lalu, Sahat Tua Simanjuntak telah dijatuhi divonis 9 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk Pokmas di Madura.

Sebelumnya, dalam perkara Sahat Tua, tim penyidik KP pernah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil pada Rabu, 21 Desember 2022.

Selain menggeledah ruang kerja pasangan Khofifah-Emil, tim penyidik KPK turut mengobok-obok ruang kerja Sekretaris Daerah Jatim Adhy Karyono dan kantor Sekretariat Daerah, di hari yang sama KPK juga mengeledah BPKAD dan Bappeda Jatim,

Tim penyidik KPK membawa tiga koper besar setelah hampir 10 jam menggeledah ruang kerja Kofifah Indar Parawansa sewaktu masih menjabat gubernur Jatim. Penggeledahan itu juga menyasar ruang kerja Emil Dardak.

Penyidik yang terdiri dari tujuh orang itu langsung membawa tiga koper ke dalam mobil dan meninggalkan kantor gubernur Jatim sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam pengembangan perkara korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim 2019-2022, lembaga anti rasua, pada Senin 15 Juli 2024, telah menetapkan 21 tersangka baru.

Dari 21 tersangka baru itu, ada 4 anggota DPRD Jatim dan ditengarai ada tersangka dari unsur pimpinan DPRD Jatim. ***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!