JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Menteri Sosial yang juga mantan gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi proyek verifikasi dan validasi orang miskin di Kementerian Sosial (Kemensos).
Laporan disampaikan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Sutikno. Menurutnya, dugaan korupsi itu dilakukan ketika Khofifah masih menjabat Menteri Sosial (Mensos) pada 2015 lalu.
Sutikno mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut enam tahun lalu ke KPK namun tidak ada tindak lanjut. Ia kemudian kembali datang ke KPK dengan bukti tambahan.
“Enam tahun lalu kita laporkan itu, kita hitung kerugiannya Rp 58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” katanya Sutikno kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/6/2024).
Selain melaporkan Khofifah, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil juga melaporkan Kepala dua orang lainya, yakni pejabat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) Mumu Suherlan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adhy Karyono selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA). Keduanya ikut juga dilaporkan ke KPK.
Saat ini, Adhy Karyono menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, menggantikan Khofifah yang masa jabatannya habis.
Adhy tercatat pernah menjalani pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK terkait jabatannya di sebagai Staf Ahli Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kemensos.
“Jadi, jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main (dana) hibah, gitu kan 2 orang ini, Khofifah sama Adi Karyono ini,” Ungkap Sutikno.
Sutikno mengungkapkan, dalam program verifikasi dan validasi itu pihak Kemensos hanya mendata orang miskin dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS). Padahal, seharusnya mereka menggelar musyawarah desa, kecamatan, dan kabupaten.
Dugaan kecurangan itu, kata Sutikno, tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 untuk anggaran 2015.
“Itu rata-rata tidak ada pekerjaannya, tapi dilaporkan ada,” tutur Sutikno. “Nanti ada fiktif yang Rp 98 miliar,” tambahnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Ali menyebut, laporan terkait dugaan korupsi Khofifah itu sudah diterima KPK dan akan didalami sebagaimana mekanisme yang berlaku. Direktorat PLPM akan memeriksa apakah laporan itu sesuai dengan syarat yang ditentukan dan substansinya menyangkut dugaan korupsi. Jikapun betul terkait korupsi, Direktorat PLPM perlu memastikan apakah substansi dugaan korupsi itu masuk dalam wewenang KPK.
“Akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh bagian Pengaduan dan Pelaporan Masyarakat KPK,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/6/2024).
Sementara itu Khofifah mengaku belum mengetahui tentang pelaporan tersebut. Meski demikian, dirinya akan terus memantau kelanjutan proses pelaporan di lembaga antirasuah itu.
“Ya, kita lihat saja posisinya. Saya juga baru dengar ini,” ucap Khofifah kepada wartawan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.***
Editor : BUDI W