JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Supendi dilantik oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjadi Bupati Indramayu pada Kamis 7 Februari 2019 lalu. Supendi menggantikan Anna Sophanah yang mengundurkan diri pada 30 Oktober 2018. Artinya belum genap 9 bulan ia dilanti tapi sudah ditangkap KPK.
Supendi diduga menerima uang suap sebesar 200 juta untuk suap pengaturan proyek pengadaan jalan. CV Carsa AS selaku pihak swasta untuk mendapat tujuh proyek.
“Nilai proyek tersebut adalah Rp 15 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK, Selasa (15/10).
Basaria mengatakan tujuh proyek pembangunan yang didapat Carsa dikerjakan CV Agung Resik Pratama. Tapi dalam pelaksanannya Carsa meminjam bendera dengan perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Proyek-proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan jalan Rancajawad, Gadel, Rancasari, Pule, Lemah Ayu, Bondan-Kedungdongkal dan Sukra Wetan-Cilandak. Kasus penyuapan ini terungkap setelah ada informasi Supendi meminta uang untuk proyek-proyek yang sedang dikerjakan Carsa.
Carsa pun menghubungi staf bupati tersebut untuk menyampaikan ia telah menyiapkan sejumlah uang yang diminta. Carsa meminta supir bupati untuk datang dan mengambil uang. Lalu uang itu diletakan di bawah jok motor.
Carsa mengkonfirmasi kepada Supendi uangnya sudah diberikan kepada stafnya. Setelah memastikan Carsa menyerahkan uang kepada Supendi melalui perantara, KPK pun mengamankan beberapa orang di tempat yang berbeda.
Total uang yang diamankan KPK sebesar Rp 685 juta. Basaria mengatakan uang senilai Rp 50 juta yang diberikan Carsa kepada Supendi untuk membayar pagelaran wayang yang diadakan bupati itu selama tiga malam. “Satu malamnya senilai Rp 25 juta,” kata Basaria.
Basaria mengatakan pada bulan Mei lalu Carsa juga memberikan uang kepada Supendi senilai Rp 100 juta sebagai tunjangan hari raya (THR). KPK juga menyita uang senilai Rp 50 juta dibawakan oleh Kepala Desa Dongas Kadir. Uang yang dimaksudkan untuk Supendi itu akan digunakan untuk membayar gadai sawah.
Selain Supendi dan Kadir, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Ferry Mulyono, supir Supendi yakni Sudirjo dan ajudan bupati Haidar Samsayail. Mereka semua ditangkap di tempat yang terpisah.
Setelah menahan Kadir yang memberikan uang untuk membayar gadai sawah. KPK mengamankan Ferry Mulyono di rumahnya dan menyita uang sebesar Rp 40 juta yang diduga terkait dengan kasus ini.
KPK menangkap Omarsyah di rumahnya di Cirebon. Terakhir KPK menangkap Wempy Triyono di rumahnya yang juga terletak di kota Cirebon.
Basaria mengatakan totalnya Supendi menerima Rp 200 juta. Sementara Omarsyah menerima Rp 350 juta. Kepala dinas PUPR itu menerima Rp 150 juta pada bulan Juni 2019, Rp 200 juta pada bulan September dan satu sepeda merek NEO yang seharga Rp 20 juta. Sementara itu total uang yang diterima Wempy sebesar Rp 560 juta.
“Bupati kok lebih kecil daripada anak buahnya, memang kalau dilihat dari jumlah ini bupati di sini menurut penyelidikan sementara, ia menerima Rp 100 juta itu untuk THR dan saat OTT itu pertama ia buat bayar yang berlangsu sebanyak tiga kali dan satu kali acara senilai Rp 25 juta jadi ia belum bayar satu hari dan Rp 50 juta lagi untuk sawah,” kata Basaria.
Namun angka yang diterima kepala dinas kepala bidang jauh lebih besar dari pada yang diterima bupati. Basaria mengatakan Supendi merupakan wakil dari Anna Sophanah yang mengundurkan diri dari posisi Bupati Indramayu pada bulan November lalu.
“Informasi sementara kepala bidang ini orangnya dari bupati sebelumnya, itu dari pengakuan sementara, kenapa lebih besar menurut pemeriksaan sementara dia memang pegang uang itu dan siap dipakai kapan saja,” kata Basaria. (bd)