Hukrim

KPK Periksa Ketua DPRD Kota Semarang, Terkait Dugaan Jatah Proyek Untuk DPRD

×

KPK Periksa Ketua DPRD Kota Semarang, Terkait Dugaan Jatah Proyek Untuk DPRD

Sebarkan artikel ini
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, saat usai menjalani pemeriksaan di penyidi KPK, di Jakaarta, pada 1 Agustus 2024 lalu. (Foto : Detik).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi ada paket proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, menjadi jatah untuk anggota DPRD seempat.

Dalam pendalaman kasus ini, penyidik KPK memeriksa enam saksi pada Kamis (26/9/2024). Salah satu saksi yang diperiksa yakni Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman.

Sementara lima saksi lainnya, yakni Wakil Ketua Komisi D DPRD Semarang, Rahmulyo Adi Wibodo; Ketua Komisi A DPRD Semarang, Meidiana Kuswara; pihak swasta, Budi Susil

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang; Agus Rochim dan Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang, Erwidati Yuliandari.

“Keenam saksi hadir semua. Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya di gedung KPK  pada Jumat (27/9/2024).

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menangani tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pertama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024.

Kemudian, kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi ini. KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Kendati demikian, KPK belum merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka. Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam upaya penyidikan, KPK telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; serta Rahmat U. Djangkar selaku pihak swasta.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Diantaranya adalah rumah pribadi dan kantor Wali Kota Semarang.***

Pewarta : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!