JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terkait dugaan korupsi dana hibah di Jawa timur. Pemeriksaan ini terjadi pada Kamis pagi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Halim Iskandar, tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.52 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan tokoh politik di Jawa Timur, yang terduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya di alokasikan untuk program pembangunan di daerah tersebut.
Abdul menjelaskan kedatangannya di KPK terkait kasus di Jawa Timur (Jatim).
“Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur. Iya (dugaan korupsi dana hibah Jatim),” kata Abdul di Dedung KPK.
Dia mengaku, tak ada persiapan khusus terkait kedatangannya di KPK. “Gak ada, ya apapun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” katanya.
Dalam kasus ini, Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Penggeledahan berlangsung diduga ruangan Biro Kesra (Pemprov) Jatim.
“Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim. Terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Tessa mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail, barang yang berhasil didapatkan dari penggeledahan tersebut.
“Untuk apa saja, sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya.
Tessa menyampaikan tim penyidik masih akan berada di Jatim untuk melakukan penggeledahan di tempat lain. Namun, Tessa tidak memberi tahu tempat dimaksud.
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024. KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, dan AH (swasta). Selain itu, FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
Selanjutnya MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). Lalu, JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta, AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.***
Editor : BUDI.W