Hukrim

KPK Siap Bantu Kejaksaan Seret La Nyalla

×

KPK Siap Bantu Kejaksaan Seret La Nyalla

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti melakukan sujud syukur saat mendengar pembacaan vonis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Desember 2016. La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim. ANTARA/Rosa Panggabean

Nusantaraposonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatakan bersedia membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengajuan kasasi atas vonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa TImur (Kadin Jatim), La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung upaya kasasi dari Kejagung terkait vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK menilai, kasus dugaan korupsi La Nyalla memiliki konstruksi hukum yang kuat, untuk menyeret La Nyala ke bui.

“Sikap KPK mendukung Kejaksaan Agung. Tim di KPK yakin bahwa konstruksi perkara ini cukup kuat sehingga dilanjutkan ke proses selanjutnya,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.

Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Namun, putusan bebas itu tidak bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion, yakni hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.

Menurut hakim Anwar, terdakwa harus bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, tidak dibenarkan untuk digunakan diluar peruntukanya, yang telah disusun dalam proposal.

La Nyalla dinilai, tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp 1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.

Kejaksaan tidak diam setelah majelis hakim memutuskan La Nyalla tidak bersalah. Korps Adhiyaksa itu mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut dan optimistis kasasi itu akan dikabulkan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatkan “Besok kami ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta,” katanya Maruli (Rabu, 4/1). (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!