Hukrim  

KPK Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida DIY

KPK tahan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto tersangka kasus dugaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Kamis (28/7/22)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PT PNN), Heri Sukamto (HS) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Juru Bicara KPK Ali Fikri  mengtakan, hari ini kami kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama HS. “Penahanan terhadap Heri Sukamto dilakukan 20 hari ke depan, yaitu hingga 16 Agustus 2022. Ia akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.” Kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, KPK mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Ketiganya adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan kemudian meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tingkat Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Kamis (21/7/2022) lalu.

Menurut Alex, kasus ini bermula ketika Balai Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan Yogyakarta mengusulkan renovasi stadion pada 2012 dan disetujui.

“Selanjutnya Edy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Pemuda diduga menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun rencana renovasi, salah satunya dengan menetapkan nilai anggaran proyek.” Terangnya.

Sugiharto menyusun anggaran yang dibutuhkan sebanyak Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun. KPK menilai sugiharto menggelembungkan angaran pembangunan proyek tersebut. “Hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu,” Ucap Alex.

Alex mengatakan selanjutnya pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41, 8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45, 4 Miliar. Salah satu pekerjaan adalah proyek penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy.

Pada 2016, Dirut PT PNN Heri Sukamto dan PT DMI diduga bertemu dengan beberapa panitia lelang dan meminta agar untuk dimenangkan. Panitia lelang menyampaikan permintaan itu kepada Edy dan langsung disetujui, tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

“Pada saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI,” kata Alex.

Alex menyebutkan, bahwa perbuatan Edy itu telah melanggar ketentuan mengenai pengadaan barang jasa dan perubahannya. KPK menaksi akibat perbuatan para tersangka, negara rugi Rp 31,7 miliar.

Setelah pengumuman tersangka, KPK langsung menahan Edy dan Sugiharto untuk 20 hari pertama. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC, sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, KPK belum menahan Heri, karena ia tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. “Untuk itu KPK mengimbau kepada Heri untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh penyidik KPK.”  Ujar Alex. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!