KPK Tahan Dirut King Properti, Tersangka Pemberi Suap Bupati Cirebon

Direktur PT King Properti Indonesia, Sutikno (Pakai rompi tahanan) saat di gedung KPK

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur utama (Dirut) PT King Properti Indonesia (PT KPI) Sutikno, tersangka yang diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan. 

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan STN (Sutikno) selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung ACLC KPK Kavling C1. 

Tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 Miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT. King Properti. Pemberian uang dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN pada 21 Desember 2018. STN diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon.

Pemberian uang tersebut diduga agar proses pengurusan izin berjalan lancar, dan agar SUN (Sunjaya) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon.

Atas dugaan tersebut, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Daerah dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya adalah perbuatan yang sangat mengganggu integritas Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya.

KPK kembali mengingatkan agar para Kepala Daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan pada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!