Sikat APBDes Rp 758,732 Juta Kades Koto Dua Baru Kerinci Di Tahan Polisi

KERINCI, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Polres Kerinci, mengamankan Kepala Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Krinci, Provinsi Jambi, Radius Prawira. Selasa (22/12/2020). Terkait kasus dugan korupsi APBDes.

Informasi yang dihimpun dilapangan Radius Prawira, diamankan tim penyidik Polres Kerinci sekitar pukul 10.30 WIB di rumahnya. Ia diamankan terkait dugaan kasus Korupsi APBDes Koto Dua Baru tahun 2018-2019.

Sementara itu pantauan di Polres Kerinci, pukul 11.40 WIB, Radius, tiba di Mapolres Kerinci bersama Penyidik, dan Radius digiring masuk ke ruang penyidik Tipikor.

Kaset Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan, berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/A-241/XI/2020/SPKT/RES KRC, tanggal 23 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/83/XI/RES.3.3/2020 tanggal 23 November 2020.

Perkara ini adalah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Tahun 2018 dan 2019 Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci. “Dalam kasus ini sebanyak 30 orang saksi sudah diperiksa, yang terdiri dari Perangkat Desa Koto Dua Baru, BPD Koto Dua Baru, pihak Inspektorat Kab. Kerinci, pihak Dinas PMD Kab. Kerinci, pihak BPKPD Kab. Kerinci serta pihak terkait lainnya.” Terang Edi.

Kemudian melakukan pemeriksaan dan pengukuran realisasi pekerjaan fisik dengan melibatkan Ahli Konstruksi Bangunan dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Meminta APIP Provinsi Jambi untuk melakukan Audit Investigasi dan Audit PKKN.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yaitu  : Pertama, dana pembangunan fisik dari APBDes 2018 telah ditarik dari rekening, namun Pembangunan Gedung Seni dan Pendidikan dikerjakan tidak sesuai dengan RAB yang sudah dibuat sebelumnya. Kemudian Pembangunan Irigasi (APBDes 2018) tidak dilaksanakan (progres 0%) atau fiktif.

Kedua, Dana dari APBDes 2019 yang ditarik dari rekening tidak ada SPJ dan tidak digunakan sesuai peruntukan (pembangunan jalan lingkungan dan irigasi), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan Diperoleh alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Koto Dua Baru Sdr. Radius Prawira, dalam pengelolaan APBDes 2018 dan 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dari Hasil Audit PKKN oleh APIP Provinsi Jambi terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 758.732.900,00, yang berasal dari selisih realisasi pekerjaan fisik dengan RAB serta adanya pekerjaan fisik fiktif, atau tidak dilaksanakan (progres 0%). (jn)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!