Hukrim

KPK Tahan Dua Eks Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

×

KPK Tahan Dua Eks Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan Dua Eks Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera.

Selain dua eks petinggi PT. Hutama Karya, KPK Juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan karena Iskandar sudah meninggal dunia..

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan petinggi PT Hutama Karya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020. Negara dirugikan hingga Rp 205,14 miliar dalam kasus ini.

Keduanya yakni, Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M. Rizal Sutjipto, (RS) mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan PT Hutama Karya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025) mengtkan keduanya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 6 hingga 25 Agustus 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Selain BP dan RS, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ), selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan karena Iskandar sudah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

“PT STJ tetap ditetapkan sebagai tersangka korporasi, dalam kasus ini.” kata Asep.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp 205,14 miliar dalam kasus ini. Rinciannya meliputi Rp133,73 miliar atas pembayaran lahan di Bakauheni, dan Rp 71,41 miliar untuk lahan di Kalianda.

Kedua pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya dan anak perusahaannya PT HKR kepada PT STJ, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam perkaran ini, KPK telah menyita sejumlah aset, yakni : 14 bidang tanah, terdiri dari 13 lokasi di Kabupaten Lampung Selatan dan satu lokasi di Tangerang Selatan, disita dengan total nilai mencapai Rp 18 miliar. Dana pembelian lahan tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga menyita 65 bidang tanah lainnya di wilayah Kalianda, Lampung Selatan, dalam penyidikan pada 14 -15 April 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa sebagian besar lahan yang dibeli para tersangka merupakan milik petani dan hanya dibayar sebagian kecil.

“Sebagian besar lahan hanya dibayar uang muka pada tahun 2019, sekitar 5 hingga 20 persen dari harga seharusnya,” ujarnya.

Menurut Asep, kedua tersangka yang ditahan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!