Nasional

KPK Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans

×

KPK Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans

Sebarkan artikel ini
Inilah tampang mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans, Reyna Usman (kanan) dan mantan PPK Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia Tahun Anggaran 2012, I Nyoman Darmanta (kiri) yang menjadi tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnakertrans.

JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012.

Dua tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU) dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND). Sementara satu orang lainnya adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari 25 Januari – 13 Februari 2024 di rutan KPK. Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemenggilan selanjutnya,” Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kanal youtube KPK, Sabtu (27/1/2024).

Ia membeberkan, perkara bermula dari tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian. Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di 2012.

Sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RU mengajukan anggaran untuk 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Dalam pengadaan itu, IND dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sekitar Maret 2012, atas inisiatif RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT AIM. Kemudian atas perintah Reyna Usman soal penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Lanjut Alex, untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.

“Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ucap Alex.

Berikutnya, pengondisian pemenang lelang diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU. Pada saat kontrak pekerjaan dilaksanakan, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

Selain itu, atas persetujuan IND selaku PPK dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.

Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasl 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 2o tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi Jo pasl 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!