Hukrim  

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal di Bea Cukai Dan KKP

Ilustrasi Kapal Patroli Cepat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan dalam kasus korupsi ini penyidik mengusut dua perkara pengadaan kapal.

Pertama, korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013-2015.

Kedua, korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP Tahun Anggaran 2012-2016.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan pada dua perkara,” kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019) seperti dilansir Antara.

“Diduga total kerugian keuangan negara sekitar Rp179,28 miliar,” Saut menambahkan.

Untuk perkara yang pertama, yakni korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, ditetapkan tiga tersangka.

Ketiaganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.” ujar Saut.

Tiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara kedua, yaitu korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKIPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka.

Keduanya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).  Artinya, Amir Gunawan ditetapkan menjadi tersangka untuk dua perkara.

“Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782,” kata Saut.

Di perkara ini, Aris dan Amir dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mengenal 16 Kapal Patroli Bea Cukai Rp 1,12 T  Berselimut Korupsi

Untuk diketahui ada 16 kapal milik Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) yang diduga berselimutkan korupsi. Kapal-kapal tersebut merupakan kapal patroli cepat atau fast patrol boat atau FPB yang disebut KPK menelan anggaran Rp 1,12 triliun.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat alokasi anggaran untuk pengadaan 16 Kapal Patroli Cepat untuk tahun jamak 2013-2015 sebesar Rp 1,12 triliun.

Kapal-kapal itu disebut terdiri dari FPB 28 m, 38 m, dan 60 m. Pada proses pelelangan terbatas, seorang pejabat pembuat komitmen atas nama Istadi Prahastanto diduga memutuskan menggunakan metode pelelangan terbatas untuk kapal 28 m dan 60 m dan pelelangan umum untuk kapal 38 m.

Dari 16 kapal itu, ada 9 kapal yang dikerjakan oleh PT Daya Radar Utama (DRU). Kapal yang dikerjakan itu terdiri dari 5 kapal FPB ukuran 28 m yakni BC 20009 sampai BC 20013 dan 4 kapal FPB ukuran 38 m yakni kapal BC 30004 sampai BC 30007.

Namun saat tahap uji coba ternyata 16 kapal itu tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan. Kapal-kapal itu juga tidak memenuhi sertifikasi dual-class seperti yang dipersyaratkan di kontrak.

Namun meskipun saat uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak memenuhi syarat namun pihak Ditjen Bea Cukai tetap menerima dan menindaklanjuti dengan pembayaran 16 kapal tersebut.

Selama proses pengadaan itu diduga Prahastanto menerima EUR 7.000 sebagai sale agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal tersebut. Dalam pengadaan ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara Rp 117,7 miliar.

Total, ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka ialah Prahastanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heru Sunarwanto selaku Ketua Panitia Lelang,  dan Amir Gunawan selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Dugaan Gratifikasi di Kasus Korupsi 4 Kapal Orca KKP Rp 744.089.959.059

Dalam kasus dugaan korupsi 4 kapal di KKP, berawal pada tahun 2012 lalu. KKP mengadakan kegiatan pengadaan kapal pada 2012 dan kapal diserahterimakan ke KKP pada 2016.

Dalam prosesnya, Aris dan Tim Teknis pernah melakukan kegiatan factory acxeptance test ke Jerman. Untuk kegiatan itu PPK dan Tim Teknis diduga menerima fasilitas dari PT DRU senilai Rp 300 juta.

KKP sendiri menerima keempat kapal yang kemudian dinamai Orca itu pada 2016. Selanjutnya, KKP melakukan pembayaran senilai USD 58.307.788 atau setara Rp 744.089.959.059 padahal diduga biaya pembagunan empat unit kapal SKIPI itu hanya Rp 446.267.570.055.

Eronisnya empat kapal untuk mengejar maling ikan yang dibeli tersebut, juga diduga tak memenuhi spesifikasi mulai dari kecepatan kekurangan panjang kapal 26 cm hingga markup volume baja, alumunium dan kekurangan perlengakapan kapal. Ada indikasi kerugian keuangan negara Rp 61,5 miliar akibat pengadaan kapal ini. Sehingga KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG), sebagai tersangka dalam kasus pembelian 4 kapal di KKP. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!