JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rororan, Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (18/9/2024).
Diketahui, empat orang tersangka langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Berikut lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tanah di Rorotan, Jakut : 1. Eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan 2. Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys. 3. Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing. 4. Komisaris Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk 5. Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo. Sebagai informasi, Yoory saat ini tengah menjalani masa hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. kasus itu juga ditangani oleh KPK.
Sedangkan penahanan terhadap 4 untuk tersangka lain untuk kepentingan penyidikan dilakukan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/24).
Kasus ini berawal saat PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019. Tanah ini memiliki luas 11,72 hektare seharga Rp 950 ribu per meter persegi yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE ke PT TEP dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.
Kemudian PT TEP melayangkan surat kerja sama pengelolaan lahan ini dengan harga penawaran Rp 3,2 juta per meter persegi menggunakan skema kerja sama operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Tawaran itu lantas direspons oleh tersangka Yoory, yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya.
Singkat cerita, kerja sama pengelolaan lahan itu terjadi. Namun kerja sama itu dilakukan tanpa melakukan kajian yang sesuai aturan.
“Saudara YCP menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli secara sepihak tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif meskipun kondisi lahan berawa dan membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar,” ujar Asep.
KPK menyebut ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.
“Penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan Jl Rorotan-Marunda 11,7 ha yang dilakukan YCP tersebut diduga dipengaruhi dan terkait adanya penerimaan fasilitas dari PT TEP. YCP diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp 3 miliar dari PT TEP,” jelas Asep.
Asep mengatakan pengadaan lahan di Rorotan itu justru mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021,” Pungkasnya.***
Editor : BUDI. W