Hukrim  

KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon Sebagai Tersangka Suap

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, dan dua orang tim penyidik KPK menujukan barang bukti dalam OTT Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, La Masikamba. Rabu (3/10/2018).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Ambon, LMB (La Masikamba), sebagai tersangka.

La Masikamba ditetapkan tersangka bersama Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon RS (Sulimin Ratmin) serta seorang pemilik CV. AT, AL (Anthony Liando).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka,” kata Laode dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Laode, menjelaskan, Kepala Kantor Pajak Ambon La Masikamba diduga menerima hadiah dari pengusaha, Anthony Liando (AL), terkait pengurangan kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016 lalu.

“Dari perkiraan (kewajiban pajak AL) Rp 2,4 miliar akhirnya disepakati sebesar Rp 1,037 miliar,” kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.

Laode menjelaskan, La Masikamba mendapat penugasan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) pusat untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon yang terindikasi mencurigakan. Salah satu wajib pajak itu ialah Anthony, pemilik CV AT.

Berdasarkan surat KPPP pusat, La Masikamba menugaskan supervisor pemeriksa pajak, Sulimin Ratmin (SR), untuk memeriksa Anthony. “Secara teknis, pemeriksaan dilakukan SR dengan pengawasan langsung LMB,” ujar Laode.

Dari hasil pemeriksaan SR, Anthony mengalami peningkatan harta. Sehingga, diperkirakan kewajiban pajak Anthony berkisar Rp 1,7-2,4 miliar kepada KPPP Ambon. Anthony dan Sulimin selanjutnya bernegosiasi beberapa kali untuk mengurangi angka kewajiban pajak. Akhirnya disepakati lah angka kewajiban pajak sebesar Rp 1,037 miliar.

Menurut Laode, berdasarkan kesepakatan pengurangan itu, juga terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp 320 juta yang diberikan secara bertahap. Tahap awal, pemberian uang dilakukan via setoran bank dari rekening Anthony ke rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta.

Pemberian uang tahap kedua terjadi pada 2 Oktober 2018. Uang diberikan secara tunai sebesar Rp 100 juta dari Anthony kepada Sulimin di rumah Sulimin. Tahap ketiga, Anthony baru akan memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada La Masikamba pada akhir Oktober 2018, jika ia telah menerima surat ketetapan pajak (SKP).

Namun, kata Laode, Kepala Kantor Pajak Ambon La Masikamba diduga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp 550 juta pada 10 Agustus 2018. Bukti setoran tersebut terekam dalam buku tabungan atas nama Muhamad Said yang disita KPK dari tangan La Masikamba.

“Jadi, saya katakan bahwa buku tabungan ini atas nama orang lain, tapi dikuasai LMB termasuk ATM-nya,” kata Laode.

Atas perbuatannya, Anthony disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun Sulimin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan La Masikamba disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!