Hukrim  

KPK Umumkan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Suap

Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar yang ditetapkan sebagai kasus suap oleh KPK. Foto : Ist

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidikan KPK secara resmi telah menaikkan status Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus yang menjeratnya bermula dari pemeriksaan atau klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi. Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Dengan demikian, Andhi sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasusnya sudah naik ke penyidikan. KPK tengah mengumpulkan alat bukti termasuk di antaranya melakukan peledah paksa di rumah Andhi yang berlokasi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan,” terang Ali.

Selanjutnya, KPK akan memanggil Andhi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Guna kelancaran proses penyidikan, KPK turut mencegah pejabat Bea Cukai itu untuk bepergian ke luar negeri.

“Penyidik telah mengajukan pencekalan Andhi ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama, yakni sejak 12 Mei 2023. “KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik,” kata Ali.

Sebelumnya, Andhi merupakan satu dari berbagai pejabat yang dipanggil KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, setelah menjadi sorotan akibat memamerkan gaya hidup mewah. Pada saat itu, Andhi harta kekayaannya sebanyak Rp13,75 miliar pada LHKPN periode 2021.

Pemeriksaan LHKPN miliknya lalu disepakati oleh pimpinan KPK untuk naik ke tahap penindakan, yaitu berawal dari tahap penyelidikan guna menemukan unsur tindak pidana. Kini, setelah didapatkannya alat bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!