Hukrim  

Kronologi OTT Bupati Muara Enim, Uang Fee Proyek Diserahkan Di Palembang

Bupati Muara Enim H Ahmad Yani, usai menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), sebagai tersangka dalam kasus suap proyek dilingkungan Dinas Pekerjaan umum dan prumahan rakyat (DPUPR).

Kasus ini terungkap bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (2/9/2019) petang.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan Bupati Muara enim Ahmad Yani; Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar; pihak swasta dari PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF); dan staf Robi bernama Edy Rahmadi.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya penyerahan uang sebagai commitment fee dari proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Elfin Muhtar (EM) selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR, Kabupaten Muara

“Ada penyerahan uang sebagai bagian dari commitment fee 10 persen dari nilai proyek yang didapatkan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) kepada Bupati Ahmad Yani (AYN) melalui Elfin Muhtar (EM) Pejabat pembuat kometmen (PPK) sekaligus menjabat Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim,” Kata Basaria saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2019).

Senin kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK melihat Robi dan Edy bertemu dengan Elfin. Mereka bertemu di restoran Mie Ayam di kota Palembang. Di sana, tim KPK melihat ada penyerahan uang dari Robi kepada Elfin.

Satu setengah jam dari penyerahan uang itu, KPK mengamankan Elfin, Robi, dan Edy. Saat menangkap ketiganya, petugas KPK menemukan uang 35.000 dolar AS yang diduga sebagai uang suap. Pukul 17.30 WIB, secara paralel KPK mengamankan Bupati Ahmad Yani (AYN) di kantornya.

“Tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) di kantornya secara terpisah di Kabupaten Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen dari sana,” terang Basaria.

Pascapenangkapan Ahmad Yani, KPK menyisir beberapa lokasi yakni ruang kerja Robi, ruang kerja Elfin, dan ruang kerja bupati. Selanjutnya, tim membawa Elfin, Robi, dan Edy ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara, Bupati Ahmad Yani dibawa ke Jakarta pada Senin ini sekitar pukul 07.00 pagi WIB.

“Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK,” Ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai penerima. Sementara dari pihak PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, disangkakan sebagai pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, Bupati Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Robi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!