Hukrim  

Kronologinya OTT Wali Kota Pasuruan Berlangsung Mulai Lepas Subuh

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan bersama penyidik yang sedang memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap Wali Kota Pasuruan Setiyono, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kota Pasuruan Jawa Timur dilakukan pada Kamis (4/10) sejak lepas subuh.

Dalam OTT yang turut menjaring Wali kota Pasuruan Setiyono itu berlangsung di lima lokasi berbeda di Pasuruan.

“KPK melakukan tangkap tangan pada hari Kamis, 4 Oktober 2018 di beberapa lokasi di Pasuruan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

KPK menahan tujuh orang dari OTT di Pasuruan ini. Mereka yaitu Setiyono, Dwi Fifri Nurcohyo (Plh Kadin PU Kota Pasuruan) dan Wahyu Tri Hardianto (staf Kelurahan Purutrejo).

Kemudian, Muhamod Baqir selaku perwakilan CV. M, Hud Muhdlor pemilik CV. M, staf Bapenda Kota Pasuruan Hendrik yang juga keponakan Setiyono dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan, Siti Amini.

Berawal pada Rabu (4/10) pukul 05.30 WIB, tim KPK mengamankan Wahyu di rumahnya di daerah Sekar Gadung, Pasuruan. Dari tangan Wahyu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan atas namanya beserta uang tunai Rp 5,1 juta.

“Tim juga mengamankan kartu ATM atas nama Supaat (Alm) dan bukti transfer sebesar Rp 15 juta dari rekening Supaat ke rekening Wahyu. Juga mengamankan sebuah laptop berisi data proyek di Pasuruan, barang bukti elektronik berupa HP dan dokumen berisi tabel atau rekap proyek di Lingkungan Pemkot Pasuruan,” Kata Alexander.

Secara paralel, sekitar pukul 06.00 WIB, tim lainnya mencokok Muhamad Baqir beserta Hud Muhdlor di kediaman Hud di daerah Nguling, Kabupaten Pasuruan. Di lokasi tersebut KPK menyita tas milik Baqir yang berisi dokumen proyek.

Keduanya kemudian dibawa ke rumah Baqir di Pandaan, Pasuruan. Di sana KPK mengamankan buku tabungan atas nama Baqir. Selanjutnya, sekitar pukul 06.30 WIB, KPK menangkap Dwi Fitri Nurcahyo di kediamannya di Purutrejo, Kota Pasuruan.

“Dari tangan Dwi,  tim mengamankan barang elektronik berupa HP, PC dan laptop,” tambah Alexander.

Pada pukul 06.44 WIB, Tim Penindakan KPK membawa Setiyono dari rumah dinasnya. Dari lokasi itu, turut disita sejumlah barang bukti elektronik.

Setelahnya, pada pukul 07.00 WIB, tim dari KPK membawa Hendrik dari kediamannnya di daerah Margo Utomo, Kota Pasuruan.

Dari penangkapan Hendrik, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 24.750.000 dalam pecahan Rp 50 ribu yang dimasukkan ke dalam kardus. Selain itu ada 10 buku tabungan dan tiga kartu ATM yang juga diamankan.

“Terakhir, pada pukul 10.30 WIB, tim mengamankan Siti Aminj di kantor Dinas Koperasi dan UMKM di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan,” kata pria yang juga hakim itu.

Usai diamankan, ketujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Polres Pasuruan. Selanjutnya empat orang di antaranya yakni Setiyono, Dwi, Baqir, dan Wahyu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Mereka tiba di gedung KPK, Jakarta pada hari ini (Jumat, 5/10) sekitar pukul 00.45 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.

Usai pemeriksaan, KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perairan di Pemkot Pasuruan TA 2018.

Setiyono, Dwi, dan Wahyu diduga KPK telah menerima duit suap dari Baqir terkait proyek pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Proyek itu diduga diatur oleh Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut ‘Trio Kwek-Kwek’. Kemudian, turut diduga ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek terkait bangunan dan pengairan tersebut.

Adapun jatah duit yang disepakati untuk Setyono sebesar 10 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang berjumlah Rp 2.297.464.000. Kemudian ditambah satu persen jatah untuk Pokja.

Atas perbuatannya, Muhamad Baqir disangkakan KPK melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Adapun Setyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!