JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Yudisial (KY) akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memutuskan vonis bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengumuman hasil pemeriksaan ini akan disampaikan pada sidang pleno yang dijadwalkan digelar awal September 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, dalam acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Masa yang mengangkat tema
“Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih” pada Jumat, 23 Agustus 2024.
“Sidang pleno untuk memutuskan sanksi paling lambat akan kami gelar awal bulan September,” ujar Mukti Fajar.
Pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut dilakukan oleh tim Investigasi KY pada Senin, 19 Agustus 2024, di Pengadilan Tinggi Surabaya. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam, mendalami seluruh aspek yang terkait dengan dugaan pelanggaran selama proses persidangan terdakwa Ronald Tannur.
Dalam pemeriksaan tersebut, KY berupaya menelusuri adanya dugaan pelanggaran etik yang mungkin dilakukan oleh para hakim selama persidangan. Mukti Fajar meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu hasil akhir yang akan diumumkan dalam sidang pleno KY.
“Tunggu pleno ya,” ucap Mukti Fajar, menegaskan bahwa saat ini hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan.
Sebagai latar belakang, Komisi Yudisial telah memeriksa majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas terdakwa GRT dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tanggapan KY terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.
Menurut Mukti Fajar, pemeriksaan ini bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan internal pemeriksaan etik. Oleh karena itu, materi pemeriksaan tidak akan diungkapkan kepada publik.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” jelasnya.
Dengan semakin dekatnya tanggal sidang pleno, semua mata kini tertuju pada keputusan KY yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penegakan integritas di tubuh peradilan.***
Editor : BUDI W