SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Jawa timur, menemukan fakta pengelolaan Kapal Long Line KM ‘MADIDIHANG’ yang seharusnya untuk kapal latih nelayan, namun malah diduga telah disewakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jatim, kepada PT BNSP pemancing ikan tuna.
Koordinator Lsm Arak Jatim Safri nawawi mengatakan pada tahun 2005 lalu DKP Jatim membeli 1 unit kapal Long Line dengan ukuran 70 GT (gross tonnage) / 450 PK yang akan difungsikan untuk kapal latin. Menurut dia, kapal ini dibeli dari dana APBD Jatim tahun anggaran 2005.
“Awalnya pembelian 1 unit kapal ini bertujuan Untuk melatih para calon Anak buah kapal (ABK) yang berasal dari lulusan SMK atau putra-putri nelayan dari wilayah Jawa timur, yang mampu & bersedia dilatih yang semua-yang angkatan kerja. Untuk dipersiapkan untuk menjadi ABK agar trampil dan mampu mengunakan kapal Long Line.” Terang Safri. Rabu (14/12/2022).
Dia menjelaskan, setelah kapal Long Line 70 GT ini dibeli, oleh DKP Jatim, kapal itu diberi nama KM (Kapal Motor ‘Madidihang’) atau disebut KM MADIDIHANG. Dan pada Januari 2006, pengelolaan Kapal tersebut oleh DKP Jatim diserahkan kepada Balai Pengembangan penangkapan Ikan (BPPI) Probolinggo Jawa timur, sebagai Kapal latin nelayan dan ujicoba untuk mendukung kinerja BPPI Probolinggo.
“Tak berselang lama, dan ditahun yang sama yakni 2006 kapal KM MADIDIHANG ini oleh pihak BPPI Probolinggo diduga disewakan kepada PT BNSP, dengan dali kerjasama pengoperasian. Selanjutnya tahun 2009 kapal KM. MADIDIHANG diduga disewakan oleh DKP kepada PT yang sama yakni PT BNSP (kontrak diperpanjang DKP).
Terkait hal ini, sambung Safri pihaknya menilai pengelolaan kapal KM. MADIDIHANG ini telah menyimpang dari tujuan awal pembelian kapal. “Tujuan awal pembelian Kapal Long Line KM MADIDIHANG ini untuk kapal latih, malah setelah dibeli diduga langsung disewakan kepada pihak PT BNSP, inikan sudah ada indikasi menyimpang dari tujuan awal. Ungkap Safri.
Tak hanya itu, pihaknya juga mencurigai ada dugaan permainan dalam menentukan harga sewa kapal atau kerjasama pengelolaan Kapal KM MADIDIHANG. Antara DKP Jatim, BPPI Probolinggo dan PT BNSP.
“Atas temuan ini, kami (Lsm ARAK) akan berkirim surat kepada BPK untuk meminta BPK melakukan audit terkait dugaan penyewaan atau kerjasama pengelolaan kapal KM MADIDIHANG yang dilakukan DKP Jatim, BPPI Probolinggo dan PT BNSP sejak 2006 sampai sekarang. Tujuanya untuk memastikan, agar ada kejelasan ada atau tidak kerugian negara dalam kasus ini.” Ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum, agar masalahnya jadi terang benderang. Sambung Safri.
Dia juga menambahkan, kapal KM. MADIDIHANG ini dibeli sejak 2005, untuk kapal latih nelayan wilayah Jatim. Seharusnya saat ini, sudah menghasilkan nelayan jatim yang mampu dan bisa menjadi ABK Kapal Long Line (KM. MADIDIHANG).
“Seharusnya pengelolaan Kapal KM. MADIDIHANG sudah bisa dikelolah secara mandiri oleh para nelayan yang dilatih. Namun faktanya, kapal yang dibeli dengan APBD Jatim malah puluhan tahun terus dikelolah pihak swasta yakni PT BNSP. Ini kan mencurigakan ada apa antara pihak DKP Jatim dan PT BNSP. Untuk membongkar ada permainan atau tidak, itu tugas penegak hukum untuk mengusutnya. Kami akan melaporkan dan mengawal proses hukum nantinya.” Pungkas Safri koordinator Lsm ARAK Jatim.
Hal ini kita lakukan, agar ada kepastian hukum, agar tidak merugikan masyarakat dan semua pihak.
Sebagai informasi, dokumen Grosse Akta Kapal KM. MADIDIHANG dengan nomer pendaftaran kapal : 436 yang di keluarkan oleh Kantor Ditjen Perhubungan Laut Kantor administrator Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi, dokumen tersebut juga pernah hilang. Sehingga, kepala BPPI Probolinggo terpaksa meminta kembali salinan Akta Kapal KM. MADIDIHANG kepada pihak Kantor Ditjen Perhubungan Laut Kantor administrator Pelabuhan Tanjung wangi. (Rin/Why)