Hukrim  

Maling Apes di Ogan Ilir, Curi Rak Piring Juki Dan Seh Diringkus Polisi

Maling edan, Rama alias Seh dan Marzuki alias Juki pelaku maling rak piring (duduk) salah 1 pelaku ikut mengacungkan 2 jempol dengan tangan terborgol dan kaki diperban, saat foto bersama polisi yang menangkapnya.

OGAN ILIR, NusantaraPosOnline.Com-Nasip Rama alias Seh (23) seorang pengangguran dan Marzuki alias Juki (37) tukang becak motor (Bentor) pelaku maling rak piring, di Kelurahan Tanjungraja Utara, Kecamatan Tanjung raja Kabupaten Ogan ilir, Sumatra selatan ini terbilang apes. Usahanya membawa kabur hasil curian diketahui oleh warga. Seh dan Juki pun diringkus polisi pula.

Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo mengtakan, kedua pelaku diringkus polisi setelah aksi mereka mencuri rak piring di rumah korban Ahmad Fikri (29) yang berada di Kelurahan Tanjungraja Utara, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir pada Jum’at (17/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

“Tanggal 17 Juni lalu, terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku Seh dan Juki. Awalnya saksi Dedi dan Tuti melihat kedua pelaku lewat didepan rumah mereka yang tidak jauh dari TKP dengan menggunakan Bentor dalam keadaan kosong dan berhenti di depan rumah korban. Sekitar 15 menit kemudian pelaku kembali lagi lewat didepan rumah saksi dengan membawa 1 buah rak Piring dan pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada saksi sebagai uang tutup mulut, namun ditolak oleh saksi.” Kata Halim, Selasa (5/7/2022).

Atas kejadian tesebut, koban melaporkan ke Mapolsek Tanjungraja. Sambung Halim, setelah mendapatkan laporan polisi tersebut, Tim Tikam Polsek Tanjungraja, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Saya bersama Kanitreskrim Polsek Tanjungraja Ipda Marzuki serta anggota Team Tikam langsung menuju ke terminal Tanjungraja untuk mengamankan pelaku Juki,” ujar Halim.

Setelah mengamankan pelaku Marzuki alias Juki (37) tambah Kapolsek, pelaku mengakui yang menyuruhnya mengangkut rak piring kaca dari rumah korban itu adalah Rama alias Seh (23).

“Kemudian Tim Tikam melakukan penangkapan terhadap pelaku Seh yang berada di rumahnya. Setelah dilakukan BAP, pelaku Seh juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” katanya.

Halim menambahkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 buah rak piring kaca dan 1 unit bentor Megapro warna merah sudah diamankan di Mapolsek Tanjungraja guna penyidikan lebih lanjut. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!