Hukrim  

Mantan GM PT Jasa Marga, Servis Tim BPK Spa dan Karaoke

JAKARTA, NuisantaraPosOnline.Com-Jaksa Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) mengungkap adanya pembiayaan servis  terhadap oknum  Badan pemeriksa keuangan (BPK) yang bertugas melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga Persero pada 2017 lalu.

Servis tersebut mulai dari menginap di hotel mewah, hingga biaya hiburan spa dan karaoke yang memakan biaya hingga ratusan juta.

Total sedikitnya ada 4 kali tim pemeriksa BPK itu difasilitasi.

Awalnya pada 8 Mei 2017 lalu, saat itu mantan General Manager PT Jaga Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, mengajak makan malam tim pemeriksa BPK. Selanjutnya, tim pemeriksa BPK itu diajak berkaraoke.

“Terdakwa Setia Budi, Cucup Sutrisna, Asep Komarwan dan Andriansyah makan malam bersama dengan tim pemeriksa dari BPK yakni Epi Sopyan, Andry Yustono, Roy Steven, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Imam Sutaya di rumah makan D’cost Bandung dibiayai terdakwa,” Papa jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

“Usai makan  malam tim pemeriksa BPK ke Havana Spa dan Karaoke di Jalan Sukajadi nomor 206 Kota Bandung bersama Cucup, Asep Komarwan, dan Andriansyah dengan biaya sebesar Rp 41.721.000 yang dibayar Janudin PT Gienda Putra,” Kata jaksa.

Tidak hanya itu, pada 3 Agustus 2017 tim pemeriksa BPK tersebut juga kembali difasilitasi untuk karaoke lagi. Saat itu tim pemeriksa BPK bertemu dengan Deputy GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Saga Hayyu Suyanto Putra, Manager Data Program MSM PT Jasa Marga Amri Sanusi, Manager Execution Wilayah 1 MSM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Toto Purwanto, GM Operasional PT 3M Totong Heryana, dan karyawan PT Jasa Marga Maju Mapan Suhendro.

Awalnya, Setia Budi meminta Suhendro,  untuk menyiapkan dana dukungan diberikan tim pemeriksa BPK. Lalu Suhendro melaporkan kepada Totong, untuk menyiapkan dana fasilitas hiburan malam sebesar Rp 200.000.000.

“Tim pemeriksa BPK antara lain Sigit Yugoharto, Epi Sopian, Roy Steven, Imam Sutaya, Bernat S Turnit, Andry Yustono, dan Kurnia Setiawan Sutarto, menikmati hiburan malam di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat yang mana dibiayai atas fasilitas tersebut oleh Totong Heryana sebesar Rp 32.156.000,” Papa jaksa.

Kemudian, jaksa menyebut Sigit Yugoharto melaporkan kepada Head Of Internal Audit PT Jasa Marga, Laviana Sri Hardini, bahwa tim pemeriksa BPK akan melakukan konsiyering pada tanggal 7 – 11 Agustus 2017.

Namun konsiyering tersebut harus diadakan di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur, dan Laviana menyanggupi permintaan tersebut.

“Selanjutnya tim pemeriksa BPK antara lain Kurnia Setiawan Sutarto, Roy Steven dan Imam Sutaya menerima fasilitas rapat dan menginap selama 5 malam di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur sebesar Rp 32.600.000 dibiayai PT Jasa Marga Tbk Pusat,” Kata jaksa.

Lalu, jaksa menyatakan Setia Budi menemui Suwondo di Hotel Santika TMII untuk meminta uang Rp 150.000.000. Selanjutnya Suwondo memberikan uang tersebut kepada Setia Budi.

Kemudian, kata jaksa Setia Budi, Djuni Runadi, dan Sucandra menemui tim pemeriksa BPK di Karaoke Las Vegas Plaza Semanggi. Tagihan fasilitas hiburan malam tersebut dibiayai Sucandra P Hutabarat Rp 14.000.000 dan Setia Budi Rp 20.000.000 menjadi total Rp 34.000.000.

“Di ruang karaoke tersebut, Setia Budi menanyakan hal-hal yang perlu diklarifikasi lagi oleh PT Jasa Marga, Cabang Purbaleunyi terkait jumlah kelebihan pembayaran yang berubah nilainya pada temuan tim pemeriksa BPK.

Selanjutnya Edi Sopian, menjelaskan bahwa apabila pihak penyedia jasa dapat mengembalikan kelebihan bayar maka temuan menjadi close,” ujar jaksa  dipersidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018)  lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!