Hukrim  

Mantan Mensos Idrus Marham Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt di Riau.

Idrus diduga menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

“Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tersebut.

Eni disangkaka menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Oleh karena itu dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberi suap kepada Eni.

KPK menganggap penerimaan suap sebesar Rp 500 juta merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total uang suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!