Hukrim  

Sempat Buron 6 Tahun, Mantan Sekda Deli Serdang Akhirnya Tertangkap

Mantan Sekda Kabupaten Deli Serdang, Chairulah (di kusi roda)

MEDAN, NusantaraPosOnline.Com-Sepat buron selama 6 bulan akhirnya mantan Sekda Kabupaten Deli Serdang, Chairulah akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Chairulah ditangkap tim Intelijen Kejati Sumatera Utara di kediamannya di JL Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Bogor, Sabtu (25/8). Dia merupakan Sekda Deliserdang tahun 2004.

“Penangkapan dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak,” Terang Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Sabtu (25/8).

Selanjutnya Chairullah langsung dibawa ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut, pagi tadi.

“Dia menjalani proses administrasi di Kejati Sumut.Selanjutnya, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam,” Katanya.

Chairulah adalah terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004. Saat saat menjabat Sekda Kabupaten Deli Serdang. Atas perbuatannya, merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,1 milyar.

“Terpidana adalah buronan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” Sambung Sumanggar.

Menurut Sumanggar, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.

“Berdasarkan putusan MA ini, dia terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, C melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012 lalu.” ujarnya.

Chairullah merupakan salah satu penggagas berdirinya Kabupaten Serdangbedagai. Dia juga sekaligus sebagai mantan Bupati Serdangbedagai.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap mantan Sekda Kabupaten Deli Serdang, Chairulah terkait kasus korupsi. Chairulah ditangkap setelah buron selama 6 tahun. (an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!