Hukrim  

Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo Dijebloskan Ke Lapas Porong

Petugas Kejati Jatim dan Lapas Porong, melakukan pemeriksaan berkas terpidana suap Andreau Misanta Pribadi, dan memastikan telah negatif Covid-19 berdasarkan hasil Swab PCR.

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Andreau Misanta Pribadi, selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, ke Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Adapun eksekusi tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/9/2021), Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 pada 2/9/202.

“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Andreau Misanta Pribadi, dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya,” Kata Pelaksana Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Andreau Misanta harus menjalani hukuman sesuai vonis yang diberikan majelis hakim yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Dalam putusan juga disebutkan, Andreau Misanta juga diwajibkan untuk membayar pidana pengganti sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan Andreau terbukti melakukan pidana korupsi kepengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL) bersama Edhy Prabowo dan Safri.

Andreau dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Majelis hakim menyebut bahwa dalam perkara ini Andreau telah berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dan mengatur penerimaan suap dari para eskportir lobster untuk Edhy Prabowo.

Ditempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan Andreau sudah tiba di Lapas yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Dia diantar oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Informasi dari pihak lapas, AMP (Andreau Misanta Pribadi) diantar jaksa bersama dengan satu orang terpidana korupsi lainnya,” Terang Krismono kepada republikjatim.com, Minggu (26/09/2021).

Usai diserahterimakan, petugas Lapas Porong langsung memeriksa berkas dan melakukan registrasi. Petugas dari Kejati Jatim memastikan Andreau telah negatif Covid-19 berdasarkan hasil Swab PCR yang dilakukan sebelumnya. Meski begitu, pihak Lapas Porong tetap melakukan tes swab antigen.

Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga binaan baru yang ditetapkan Kanwil Kemenkumham Jatim selaku pembina Lapas I Surabaya. “Siapa pun wajib masuk blok isolasi Covid-19 selama 14 hari ke depan saat masuk ke Lapas atau rutan,” tegas Krismono.

Sementara itu, Kalapas I Surabaya Gun Gun Gunawan menerangkan menyebutkan blok isolasi khusus Covid-19 itu telah dipersiapkan pihaknya sejak pandemi. Letaknya bersebelahan dengan klinik Lapas Porong. “Kami akan pantau setiap hari, terutama kondisi kesehatannya,” Terang Gun Gun.

Gun Gun menambahkan, selain AMP, ada 21 warga binaan lain yang ada di blok berukuran 10 x 10 meter itu. Mereka semua diwajibkan memakai masker. Selama di sana, warga binaan dilarang keluar kamar. Kecuali untuk berjemur di pagi hari.

“Kami menjalankan SOP yang ada. Jadi tidak ada keistimewaan untuk siapa pun di sini,” Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!