JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Masyarakat desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sangat kecewa karena terhadap kinerja Pemerintah desa (Pemdes) setempat, pasalnya Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6.200 M2 yang digunakan sebagai lapangan bola, sekarang berubah menjadi tanah kaplingan bodong, atau tanah kaplingan tanpa ijin.
Kejadian ini berawal pada hari rabu 31 Desember 1997 lalu, Pemdes Tejo, menjual TKD seluas 700 M2 yang terletak di Dusun Tejo selatan, kepada orang bernama K.H Moch Kholil, warga desa Tejo, seharga Rp 26,5 juta. Setelah dibeli tanah tersebut digunakan oleh Kholil untuk tempat pengeringan padi, dan untuk usaha selep atau mesin pengilingan padi.
Selanjutnya pada hari yang sama (31 Desember 1997) Pemdes Tejo, juga membeli tanah sawah milik KH.Moch Kholil, seluas 7.200 M2, juga terletak di Dusun Tejo Selatan. Seharga Rp 25 juta. Setelah tanah dibeli Pemdes Tejo, tanah seluas 7.200M2 tersebut digunakan untuk lapangan sepak bola milik desa.
Dan semua akat tanah tersebut adalah jual-beli, bukan tukar guling. Jual beli tersebut dituangkan dalam surat perjanjian jual beli diatas segel tertanggal 31 Desember 1997.
Pada tahun 2018 lapangan sepak bola seluas 6.200 M2 yang merupakan TKD Desa Tejo, tersebut dijual jadi tanah kaplingan oleh Moch Kholil. Dan tanah seluas 700 M2 juga sejak tahun 1997 sampai hari ini, masih dikuasai oleh Moch Kholil, bahkan sertifikat tanah 700 M2 tersebut, masih digadaikan di bank oleh Moch Kholil.
Menurut DK (50) Warga desa Tejo, ia mengatakan TKD seluas 6.200 M2 yang dijadikan lapangan sepak bola tersebut, adalah asset desa didapatkan dari proses jual beli. Bukan tukar guling. Pada tahun 2018 lapangan sepak bola milik desa malah dijual jadi tanah Kaplingan.
“Ini kepala desa Tejo, H Untung SH, sudah gila masak kok bisa-bisanya TKD lapangan sepak bola dijual untuk tanah kaplingan. Ini kepala desa Tejo paling buruk.” Ucap DK, sambil menunjukan data TKD lapangan sepak bola, Senin (5/3/2018).
Hal senada juga dikatakan oleh MN (53) warga desa Tejo, lapangan sepak bola seluas 6.200 M2 tersebut itu didapatkan oleh desa dengan cara membeli dari H Kholil, bukan tukar guling. Tapi aneh TKD (lapangan sepak bola) yang dibeli Pemdes Tejo tahun 1997 lalu. Malah tahun 2018 ini lapangan sepak bola dijual kaplingan oleh H Kholil. Ujar MN.
MN menyebutkan, Kades Tejo, yang bernama H Untung SH, membuat rekayasa dan persekongkol, dengan alasan bahwa dari hasil musyawarah desa pada hari Minggu 14 Januari 2018. Telah memutuskan atau telah menyepakati bahwa : Surat perjanjian tukar guling tanah darat seluas 700 M2 dan tanah sawah seluas 6.200 M2, tanggal 31 Desember 1997. Antara pihak pertama (Pemdes Tejo), dan pihak kedua (H Moch Kholil) telah diputuskan tukar guling tanah darat/sawah dimaksud Batal.
“Ini akal-akalan Kades Tejo dan H Kholil, supaya TKD lapangan sepak bola seluas 6.200 M2 bisa dijual jadi tanah kaplingan. Perlu saya tegaskan, setahu saya tanah lapangan sepak bola tersebut akadnya jual beli bukan tukar guling. Tapi aneh kelakuan Kades H Untung, dan H Kholil, merekayasa agar seolah-olah jual beli tanah pada 30 Desember 1997 lalu disamarkan menjadi seolah-olah tukar guling. Antara Pemdes Tejo dengan H Kholil. Nah melalui musyawarah desa tanggal 14 Januari 2018 yang dihadiri orang-orang yang mereka pilih, mereka membuat kesepakatan seolah-olah membatalkan tukar guling tanah yang dibuat tanggal 30 Desember 1997 lalu.” Tegas MN, kepada NusantaraPosOnline.Com.
Jadi menurut MN, itu akal-akalan Kades H Untung, dengan H Kholil. Setelah ada rapat tersebut lapangan sepak bola, desa dijual kaplingan oleh H Kholil. Lapangan sepak bola seluas 6.200 M2 dikapling 36 Kapling. Satu kapling berukuran 15 x 7 M. Dijual dengan harga kisaran Rp 60 juta hingga Rp 70 juta / Kapling.
“Yang aneh lagi, tanah seluas 700 M2 yang digunakan untuk selep padi, oleh H Kholil, informasi yang saya terima sertifikat tanah tersebut, masih digadaikan di Bank. Warga sangat kecewa, atas kinerja Kades H Untung SH. Kami berharap penegak hukum mengusut kasus ini.” Tegas MN, Senin (5/3/2018).
Terkait hal tersebut, menurut Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri Nawawi, SH, ia mengatakan, kami sudah menerima laporan dari warga desa Tejo. Dan dari data-data yang kami terima, hasil infestigasi dilapangan, dan hasil konfermasi dengan berbagai pihak, bahwa tanah lapangan sepak bola desa Tejo, menurut data yang ada TKD dan didapatkan dari jual beli tanggal 30 Desember 1997.
“Lapangan sepak bola desa Tejo, berdasarkan data-data yang kami terima adalah didapatkan dari jual beli. Ini kan aneh tanggal 30 Desember 1997 lalu tidak ada tukar guling TKD, yang ada jual beli. Tapi tiba-tiba tanggal 14 Januari 2018 Kades Tejo, membuat kesepakatan rapat membatalkan tukar guling TKD. Agar bisa menjual lapangan sepak bola. Jadi ini layak dicurigai ada niat tidak baik dari Kades dan H Kholil.” Kata Safri.
Safri menegaskan lapanga sepak bola tersebut adalah TKD desa Tejo, yang didapatkan dengan cara membeli. TKD yang sudah menjadi asset desa, tidak boleh dijual kesiapapun tanpa persetujuan Bupati Jombang.
“Orang-orang yang yang sudah menandatangani surat pembatalan tukar guling TKD Desa Tejo, bisa dilaporkan ke Polisi, atas tuduhan membuat surat yang berisi keterangan palsu, sebagimana dimaksud dalam Pasal 263 jo 266 KUHP.” Kata Safri.
Mengacu kepada Pasal 15 Permendagri No : 4 Tahun 2007 dan Pasal 32 sampai 45 dalam Peraturan Mendagri No 1 Tahun 2016, disana diatur secara jelas dalam hal TKD tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum. Dan pelepasan pun bisa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dan Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa sebagaimana diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
“Jadi pelepasan hak TKD seluas 6.200 M2 (lapangan sepak bola) desa Tejo. Untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan. Oleh karena itu Kades Tejo, H Untung, dan H Kholil, dan orang-orang yang terlibat harus ditangkap.” Kata Safri.
Dari penelusuran NusantaraPosOnline.Com lapangan sepak bola desa Tejo seluas 6.200 M2, sudah dijual kaplingan oleh H Kholil, dibagi menjadi 36 kapling. Satu kapling dijual seharga kisaran Rp 60 juta hingga Rp 70 juta / kapling. Jika dihitung Rp 60 juta x 36 = dari penjualan lapangan sepak bola tersebut bisa mencapai Rp 2,160 milyar. Sungguh jumlah yang fantastis.
Diberitakan sebelumnya H Kholil, menyebutkan bahwa tanah kaplingan lapangan sepak bola tersebut baru laku terjual 13 kapling. Dan tanah kaplingan tersebut juga tidak dilengkapi izin pengeringan lahan, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), dan keterangan rencana kota (KRK). Tanah kaplingan tersebut masih bodong.
Dan juga H Kholil, juga menyebutkan saat ini sertifikat tanah seluas 700 M2 yang ia gunakan untuk usaha selep padi, masih ia kuasai, dan sertifikat tanah tersebut sampai saat ini masih dijaminkan hutang bank. (rin/yan)