SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Oknum polisi berinisial Aiptu AR anggota Polres Pamekasan, Madura, Jawa tumur, benar-benar keterlaluan. Dia duduga telah tega menjual istrinya sendiri berinisial HM (41). Bahkan oknum tersebut menawarkan istrinya kerekanya sesama oknum polisi lainnya.
Atas kelakuannya itu, Aiptu AR kini diperiksa pihak berwajib. Kini kasus dugaan anggota polisi jual sang istri kepada sesama polisi, kini ditindak Propam Polda Jawa Timur dinilai harus diungkap cepat. Apalagi, kasus polisi jual istrinya sendiri itu diduga terat terkait adanya pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan soal pemeriksaan Aiptu AR terkait dugaan kasus polisi jual istri ke rekan sesama polisi di Pemekasan, Madura, Jawa Timur tersebut.
Dirmanto menyebut, Aiptu AR diperiksa propam terkait asusila di dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi tersebut. “Iya kurang lebih kasus asusila-lah. Pornografi-lah,” Kata Darmanto, di Mapolda Jatim. Jumat (6/1/2023).
Fakta-fakta terkait dugaan kasus polisi jual istri tersebut :
Dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi ini terbongkar, setelah HM (41) melapor telah dijual oleh suaminya yakni Aiptu AR.
Dalam laporan itu, Aiptu AR dilaporkan karena melakukan kekerasan seksual terhadap istri sahnya. Selain itu, anggota polisi itu diduga membiarkan istri disetubuhi orang lain, yakni rekannya sesama polisi.
“Iya (pelapor HM istri sah Aiptu AR) terlapor berinisial Aptu AR.” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Aiptu AR kini sudah menjalani Penempatan khusus (Patsus) ata ditahan Propam Polda Jatim sejak Selasa (3/1/2023) lalu dan diperiksa.
HM Juga Laporkan 2 Polisi Rekan Aiptu AR Diduga Pakai Narkoba
Kuasa hukum MH atau istri Aiptu AR, Yolies Yongky Nata menyebut, pihaknya juga melaporkan tiga orang oknum polisi terkait kasus tersebut.
“Selain melaporkan Aiptu AR. MH juga melaporkan dua orang polisi anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H. Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda.” ujar Yolies Yongky Nata, Jumat, dilansir Tribun Jatim.
Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.
Sedangkan AKP H dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, serta pesta seks. Kemudian Iptu MHD dilaporkan atas dugaan perkara pemerkosaan.
“Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya sendiri.” Kata Yongky.
Padahal Sabung Yongky, seharusnya Aiptu AR sebagai suami korban MH harus melindungi istrinya. Ini malah sebaliknya.” ungkap Yongky.
Yongky juga membeberkan sejumlah bukti kuat terkit dugaan kasus polisi jual istri ke sesama polisi tersebut. Bukti itu berupa gambar alat vital yang diduga dikirim rekan polisi kliennya.
“Yakni AKP H yang dikirim kepada kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi korban MH.” Ucap kuasa hukum MH.
Kemudian, Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa MH yang bukan istrinya sendiri.
“Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari,” terang Yongky.
Sudah Di Laporkan Ke Polres Pamekasan 2020, Yang Diproses Bukan Pelaku Utama
Yongky menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020 silam. Namun yang diproses bukan pelaku utama.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Dalam keterangan Yongky, Aiptu AR selaku suami MH diduga kerap mengajak teman di lingkaran anggota Polri, dan masyarakat biasa untuk menyetubuhi istrinya. Bahkan, Aiptu AR diduga kerap mengonsumsi obat terlarang sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini, satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap.-” Kata Yongky. (Ags)