Investigasi

Miris.! Proyek RASS Kemenhub Di Blitar, Dibuat Bancaan Dan Dikerjakan Asal-Asalan

×

Miris.! Proyek RASS Kemenhub Di Blitar, Dibuat Bancaan Dan Dikerjakan Asal-Asalan

Sebarkan artikel ini
Perbedaan kuwalitas rambu-rambu proyek RASS 2016 milik Kemenhub, dibandingkan dengan rambu yang dibiayai APBD bagaikan langit dan bumi. (kamis 6/9/2018)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Buruknya kondisi lalu lintas ternyata tak lepas dari tangan kotor sejumlah oknum pejabat dilingkungan Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Betapa tidak proyek Pembangunan Rute aman selamat sekolah (RASS) yang dibiayai dari APBN 2016 sebesar Rp 2,5 milyar, milik Direktorat pembinaan keselamatan, Dirjen perhubungan darat, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI), yang berlokasi di Kota Blitar Jawa timur, diduga jadi ajang bancaan.

Proyek pembangunan RASS di Kota Blitar tahun 2016 itu dibiayai APBN 2016 pagu anggaran Rp 2,5 milyar, dan HPS Rp 2.320.805.252. Dikerjakan CV Cahaya Abadi (CV. CA), dengan nilai kontrak Rp.2.301.398.000 yang sudah mendekati HPS.

Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri nawawi, kami mendapatkan kabar dari dalam Kemenhub, bahwa lelang proyek tersebut dimainkan oleh Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kuasa penguna anggaran (KPA). Lelang yang dilakukan hanya formalitas saja, sebelum dilelang pemenang proyek tersebut sudah ada.

Nampak rambu larangan batas kecepatan maksimal 20 Km tiang besi bentuk F yang berkualitas bagus dibiayai dari APBD, dipasang sebelum tahun 2016, dan nampak pula rambu-rambu batas maksimal kecepatan 30 Km milik Kemenhub, mengunakan tiang besi bulat biasa, dipasang tahun 2016. Rambu-rambu tersebut sama-sama terpasang di jalur RASS di Blitar. (kamis 6/9/2018)

“Proyek RASS di Kota Blitar dimenangkan CV CA deangan penawaran yang hampir sama dengan HPS, tapi yang mengerjakan atau mendapatkan proyek ini orang bernama Agus Kucing Cs warga Surabaya. Agus kucing orang yang memiliki akses dengan oknum-oknum pejabat dilingkungan Direktorat pembinaan keselamatan. Bahkan tahun 2017, Agus kucing Cs mendapatkan pekerjaan lagi pada proyek RASS tahun 2017 dikota Kediri nilai proyek Rp 5 milyar.” Kata Safri, Jum’at (7/9/2018).

Menurut Safri, waktu mendapat pekerjaan RASS di Blitar tahun 2016, Agus kucing Cs memakai bendera CV. CA, kemudian tahun 2017 medapat pekerjaan RASS dikota Kediri, Agus kucing Cs mengunakan bendera CV Graha Korindo (CV.GK) dari Bali. Jadi berbeda-beda CV tapi tetap Agus kucing Cs yang mengerjakan proyek RASS Kemenhub tersebut.

“Disamping itu juga terjadi mark-up anggaran hingga dua kali lipat lebih. Fakta dilapangan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan oleh Kemenhub. Diangarkan dalam APBN 2016 sebesar Rp 2,5 milyar, tapi hasil pekerjaan paling banyak hanya kisaran Rp 1 milyar. Jadi ada potensi kerugian negara kisaran Rp 1,5 milyar lebih.” Tegas Safri.

Panel (daun) rambu-rambu proyek RASS kemenhub dipasang asal-asalan numpang ditiang listrik (kamis 6/9/2018)

Safri juga memaparkan, tim kami sudah melakukan pengecekan dan penghitungan dilapangan, di kota Blitar ada 6 titik proyek RASS dari Kemehub RI. Pekerjaan dilapangan berupa pemasangan rambu berupa Lampu crosing (warning Light) tiang besi bundar 12 unit; Rambu peringatan 12 tiang; Rambu larangan kecepatan maksimal 30 Km sebanyak 12 tiang; Rambu Batas ahir larangan kecepatan maksimal 30 Km sebanyak 12 tiang; Rambu peringatan banyak pejalan kaki mengunakan penyeberangan 12 tiang; dan Rambu petunjuk lokasi penyeberangan pejalan kaki 12 unit. Tiang rambu-rambu tersebut mengunakan tiang besi bulat biasa ketinggian kisaran 3 meter.

Juga pemasangan marka jalan di 6 titik RASS yakni : Marka putih pengaduh; Marka lambang berupa tulisan Awal dan Akhir ZoSS; Marka garis berliku kuning; Marka tanda ZoSS; dan Zebra Cros. Saat ini marka jalan tersebut sudah terhapus, atau sudah tidak utuh lagi.

“Kondisi ini diperparah dengan pemasangan rambu-rambu perlengkapan RASS yang asal-asalan, misalnya ada panel (daun) rambu-rambu dipasang numpang ditiang listrik, ada banyak ditemukan pemasangan tiang rambu-rambu yang dipasang miring.” Pungkas Safri.

Kondisi marka jalan dijalur RASS tahun 2016 milik Kemenhub, yang sudah hapus tinggal kenangan dan tak berfungsi lagi. (kamis 6/9/2018)

Bahkan ditemukan rambu-rambu yang membingungkan pengemudi (sopir) yakni dijalur RASS terlebih dahulu sudah terpasang rambu-rambu larangan batasan kecepatan maksimal 20 Km yang dibiayai dari APBD. Kemudian dilokasi yang sama oleh Kemenhub dipasang lagi rambu-rambu larangan batas kecepatan 30 Km. Jadi rambu-rambu ini bertentangan, ini membingungkan sopir, dan pemborosan angaran.

“Proyek RASS Kemenhub di Kota Blitar ini disamping di Korupsi, pemasanganyapun ngawur. Informasi dari para pejabat Dinas perhubungan setempat, Proyek RASS di Kota Blitar dikerjakan oleh pihak ketiga (disuptenderkan). Jadi proyek ini dimenangkan Agus kucing Cs memakai bendera CV. CA. Selanjutnya oleh Agus kucing Cs pekerjaan tersebut disupkan lagi ke pihak lain. Saat pengerjaan berlansung PPK juga tidak pernah terlihat batang hidungnya dilokasi proyek.” Tegas Safri.

Safri mengaku kami mendaptkan kabar, bahwa proyek RASS di kota Blitar ini sudah ditangani penegak hukum, tapi kasus ini jalan ditempat. Kami berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan pengusutan kasus ini.

Safri juga menambahkan, kasus dugaan korupsi proyek RASS milik Kemenhub RI di Jawa timur bukan hanya di kota Blitar. Ada tiga titik yakni yakni : Kesatu di Blitar, dikerjakan Agus Kucing Cs, mengunakan bendera CV Cahaya Abadi, dibiayai dari APBN 2016 sebesar Rp 2,5 milyar, Kedua di Kediri juga dikerjakan Agus kucing Cs, mengunakan CV Graha Korindo, dibiayai dari APBN 2017 sebesar Rp 5 milyar, dan Ketiga di Malang dikerjakan dibiayai APBN 2017 sebesar Rp 5 milyar, dikerjakan PT Mutiara indah purnama.

Kondisi marka jalan dijalur RASS tahun 2016 milik Kemenhub, yang sudah hapus tinggal kenangan dan tak berfungsi lagi. (kamis 6/9/2018)

“Proyek RASS di tiga kota tersebut semuanya bermasalah. Kami baru saja selesai melakukan penghitungan hasil pekerjaan di tiga kota tersebut, kami pastikan ada kerugian negara hingga mencapai Rp 5 milyar lebih. Oleh Karena itu kami perlu buktikan ini dengan menempuh langkah hukum.” Tambah Safri. (jun/wy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!