Hukrim  

Pak Guru di Wonogiri Ditangkap Cabuli Murid SD Selama 8 Bulan di Rung Kelas

Foto : Ilustrasi stop kekerasan seksual pada anak.

WONOGIRI, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria berinisial LB (49 tahun) yang berprofesi sebagai guru SD di Kecamatan Mayaran, Kabupaten Wonogiri, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi.

Pak guru yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Kabupaten Wonogiri ini ditangkap, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SD berinisial NHP (8 tahun).

Polres Wonogiri menyatakan LB mencabuli NHP selama kurun waktu delapan bulan di ruang kelas.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

Perbuatan bejat pak guru ini, terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024) lalu.

“Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” kata Anom, Selasa (20/8/2024).

BACA JUGA :

Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri. Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku LB yang diketahui merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri melakukan pencabulan terhadap NHP (8 tahun) di dalam ruang kelas di sebuah SD di Kecamatan Manyaran.

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa ‘Visum et Repertum’ terhadap NHP yang dilakukan tim medis.

“Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami mengimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban. Pelaku pun dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis,” katanya mengakhiri.***

Pewarta : ENIY

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!