Hukrim

Pasutri di Musi Rawas Kompak Edarkan Narkoba, Istri Ditangkap Suami Melarikan Diri

×

Pasutri di Musi Rawas Kompak Edarkan Narkoba, Istri Ditangkap Suami Melarikan Diri

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus narkoba berinisial RA (21) yang diamankan Polres Musirawas.

MUSI RAWAS, NusantaraPosOnline.Com-Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) melakukan penggerebekan rumah sepasang suami istri (Pasutri) yang diduga terlibat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil meringkus tersangka berinisial RA (21). Sedangkan suaminya berinisial I berhasil melarikan diri saat polisi berupaya melakukan penangkapan. Dan kini tersangka I masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Mura.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka RA. “Benar, tersangka beserta barang bukti sudah ditangkap,” ungkap Aston, Senin (15/9/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti (BB) antara lain, sabu-sabu dengan berat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram, dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram.

“Saat diinterogasi, BB milik suaminya I yang melarikan diri, sedangkan peran tersangka ikut membantu menjualkan narkotika milik suaminya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura,” kata Aston.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp 800 juta. ***

Pewarta : MARWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!