Hukrim

Pejabat Kejari Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Sodomi, Ditahan Polres Jombang

×

Pejabat Kejari Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Sodomi, Ditahan Polres Jombang

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Penyidik Polres Jombang, menetapkan dan menahan seorang oknum pejabat Kejari Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisial AH, dalam kasus dugaan tindak pidana asusila, yakni sodomi terhadap pelajar SMA yang masih dibawah umur di Jombang, Jawa timur.

Informasi dihimpun nusantaraposoline.com, jaksa AH adalah warga Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, namun berdinas di Kejari Bojonegoro. Sedangkan korbanya adalah pelajar SMA berusia 16 tahun, warga Kecamatan Perak, Jombang.

Selain AH, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari. Ironisnya sang muncikari ini, juga adalah anak masih dibawah umur.

“Kami telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Selain AH, satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga muncikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho. Jumat (19/08/2022).

Murut Giadi, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai dengan tindak pidana perbuatanya. Atas perbuatanya AH, dijerat pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA tentang tindak pidana pencabulan dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA SEBELUMNYA :

“Sedangkan tersangka kedua yang diduga sebagai muncikari, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” Ujar Giadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Giadi, keduanya lansung kami lakukan penahanan.

“Mereka ditahan di rutan Polres Jombang, dan keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mencari kemungkinan tersangka atau jaringan lain dalam kasus ini.” Terangnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum jaksa berinisial AH digerebek oleh petugas Satreskrim Polres Jombang, di sebuah hotel Sentral di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid (JL Gus Dur) Desa Candimulyo, Kecamatan / Kabupaten Jombang. Pada Kamis dinihari (1/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

AH ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila yakni sodomi, terhadap anak lelaki pelajara SMA yang masih dibawah umur, yakni 16 tahun.

Hasil pemeriksaan polisi, pejabat tersebut berinisial AH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro. AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Kabar adanya dugaan perbuatan asusila itu juga dibenarkan oleh Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Edi Handoyo.

“Saya meminta agar awak media menunggu hasil pemeriksaan. Agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang berkembang di masyarakat.” Kata Edi di Mapolres Jombang. Kamis (18/8/2022).

Informasinya yang kami terima pencabulan. Sabmung Edi, Namun, ia masih belum bisa mengklarifikasi hal itu. “Nanti kita tunggu aja dulu, dari hasil pemeriksaan itu.” Ujarnya. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!