Hukrim  

Diduga Sodomi Pelajar SMA 16 Tahun di Hotel Jombang, Oknum Jaksa Bojonegoro Dinonaktifkan

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Oknum jaksa berinisial AH yang berdinas di Kejari Negeri (Kejari) Bojonegoro, akhirnya dinonaktifkan sementara dari jabatanya sebagai Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Ia dinonaktifkan, karena diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah laki-laki pelajar SMA kelas 1 di Jombang, Jawa timur.

Informasi yang didapat nusantaraposoline.com, AH diringkus petugas Polres Jombang di Hotel Sentral Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid (JL Gus Dur) Desa Candimulyo, Kecamatan / Kabupaten Jombang. Pada Kamis dinihari (18/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

“AH diduga melakukan aksi sodomi kepada anak laki-laki berusia 16 tahun. AH ini warga Jombang tapi bertugas di Kejari Bojonegoro. Menjabat Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.” Kata Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, kepada wartawan Kamis Petang (18/8/2022).

BACA SEBELUMNYA :

Selain menangkap AH, polisi juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai penyedia jasa. “Informasi yang saya dapat dari tim saya, si anak disekap di dalam kamar hotel tersebut,” Terangnya.

Mia menegaskan, bahwa pihak kejaksaan, sudah menonaktifkan AH dari jabatannya untuk sementara waktu guna memudahkan penyidikan polisi.

“Kami serahkan proses hukum kepada polisi, dan mendukung upaya penyidikan polisi yang transparan dan akuntabel,” Tegas Kajati Jatim.

Sampai saat ini, Sambung Mia, AH dan pria penyedia jasa sedang diperiksa di Mapolres Jombang.

“Saya sudah perintahkan Kajari Jombang dan Kajari Bojonegoro untuk melihat langsung apa yang terjadi kepada AH dan melaporkan kepada saya,” Pungkasnya. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!