Hukrim  

8 Pengedar Narkoba Surabaya Diringkus Polisi, BB 90 Kg Sabu dan 13 Kg Ganja

8 orang pelaku pengedar narkoba di Surabaya, yang diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengedar narkoba di Surabaya. Sebanyal 8 orang pelaku besrta barang bukti 90 Kg Sabu dan 13 Kg Ganja berhasi diamankan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep  Gunawan mengatakan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 8 tersangka yaitu 6 tersangka adalah pengedar sabu dan yang dua orang pengedar ganja.

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 90 Kg  Beserta bungkusnya 13 Kg ganja dan bungkusnya.

Penangkapan ini, kata Yosep, berdasarkan informasi dari masyarakat anggota satresnarkoba telah mengamankan tersangka RM Selasa (7/7/2022), sekitar pukul 04.00 WIB di lobby di sebuah Hotel Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan bungkus teh china yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5 kg.

“Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 11 juni, anggota mengamankan 3 tersangka di jl raya Bengkulu Kepahiang,” ungkap Daniel, Kamis (18/8/2022)

Saat dilakukan pengembangan dari tiga tersangka ditemukan 42 bungkus teh china warna hijau diduga berisi sabu 44 Kg dan satu poket sabu seberat 3,70 gram beserta barang bukti lainnya.

Kemudian pada hari rabu tanggal (15/6) pada pukul 03.00 WIB di ruma makan berhasil mengamankan 2 tersangka yaitu Al dan CH ditemukan 40 teh bungkus china yang berisikan sabu 42 kg.

Delapan tersangka yang diamankan berinisial RM (38), AN (28) , BA (27), AL (25), CH (27), EK (27), AZ (24) dan satu perempuan AY (28).

“Dari delapan tersangka, ada seorang perempuan dari suami istri,” katanya.

Daniel juga menambahkan delapan tersangka diamankan pada bulan juni Semua, motif tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 90 Kg  Beserta bungkusnya 13 Kg ganja dan bungkusnya.

Dari perbuatan tersangka, 8 orang dikenai pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no 35  tahun 2009. Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!