Hukrim  

Pelaku Pembuang Bayi Disungai Kendalsari Jombang Akhirnya Dibekuk Polisi, Ternyata Siswi SMP

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, menujukan tersangka, saat konferensi pers di Polres Jombang. Selasa, (13/7/2021).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang mayatnya ditemukan mengapung di sungai kecil Dusun / Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Sabtu 03 Juli 2021 lalu. Pelakunya telah berhasi ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, SH, MH, mengatakan, pelaku adalah berinisial APP (14) asal Dusun / Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Yang tak lain adalah ibunya sendiri.

“Pelaku adalah ibu kandung bayi tersebut, dan sudah kita amankan. Pelaku APP ini diketahui adalah siswi kelas III SMP di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.” Kata Teguh. di Mapolres Jombang. Selasa (13/7/2021).

Menurutnya, kasus ini terungkap, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi atas temuan jasad bayi tersebut. Hingga kemudian, Siswi SMP ini mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya ke sungai di Dusun Kendalsari.

Jasad bayai laki-laki yang ditemukan di sungai kecil Dusun / Desa Kendalsari. Sabtu 03 Juli 2021 lalu.

“Dari pengakuannya, polisi juga mengamankan MNN (17)  warga Jalan Panglima Sudirman, Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. MNN merupakan pacar APP yang telah menghamilinya hingga melahirkan bayi laki-laki yang selanjutnya dibuang ke sungai.” Terang Teguh.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, MNN mengku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali dengan APP di beberapa tempat berbeda.

Teguh mebeberkan, kasus ini bermula pada Februari 2021, nomer Hp korban APP secara tiba-tiba tergabung dalam Group WhatsApp yang bernama ”LITERASI JOWO”. Awalnya korban juga tidak tahu siapa yang memasukkan nomer Hp korban kedalam group, korban juga tidak kenal siapa saja yang ada didalam group tersebut.

“Pada hari Sabtu, (27/2/2021) sekira pukul 04.00 WIB, korban membaca chattingan group tersebut dan tidak sengaja atau kepencet korban menghubungi salah satu nomor Hp dalam group tersebut. Lalu korban dihubungi balik oleh nomor tersebut dan ternyata itu adalah nomor pelaku. Setelah itu, korban dan perlaku saling komunikasi melalui pesan WhatsApp,” Terang Teguh.

Bahkan saat itu korban sempat Video Call dengan pelaku sambil bercanda, tiba-tiba pelaku mengajak menjalin hubungan pacaran, sehingga korban dan pelaku janjian ketemu, selanjutnya pelaku menjemput korban dirumahnya. 

”Pelaku mengajak korban kerumahnya, lalu ngobrol diruang tamu. Tiba-tiba pelaku merayu korban dan tangan korban di gandeng oleh pelaku, kemudian diajak masuk ke dalam kamar pelaku dan pintu kamar ditutup oleh pelaku,” Ujarnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim Teguh, Setelah itu korban dan pelaku sama-sama berdiri, lalu pelaku mengajak hubungan intim. 

”Korban sempat menolak, kemudian pelaku menyakinkan kalau tidak akan hamil dan kalau terjadi apa-apa akan tanggung jawab, sehingga terjadilah peristiwa persetubuhan. Kejadian tersebut terjadi hingga Kelima kali dirumah tersangka dan yang terakhir dirumah kosong yang berjarak sekitar 5 rumah dari rumah pelaku,” Tegasnya.

Selain mengamanakan dua orang pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka APP berupa : 1 unit Hp merk Samsung type J2 Prime warna abu-abu; 1 buah baju lengan panjang warna merah muda; 1 celana legging panjang warna hitam; dan 1 buah jilbab segi empat warna coklat. 

Selanjutnya barang bukti dari MNN berupa : 1unit Hp merk Realmi warna biru, 1 buah celana panjang warna biru dongker: dan 1 buah kaos warna hitam.

Atas perbuatannya, MNN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Sedangkan untuk kasus pembuangan bayai laki-laki yang jasadnya ditemukan di sungai kecil Dusun / Desa Kendalsari, Sabtu 03 Juli 2021 lalu. Polisi masih melakukan pendalaman.

“Untuk kasus pembuangan bayi, kita akan melakukan gelar perkara terlebih dulu, sambil menunggu hasil autopsi jenazah bayi dari RSUD Jombang. Dari hasil autopsi nanti kita bisa menyimpulkan, apakah bayi itu meninggal karena dibuang ke sungai, atau meninggal karena ada upaya aborsi bayi sebelum dilahirkan. Jadi dalam waktu dekat kita akan tertapkan tersangkanya.” Ujarnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!