Pelakunya merupakan keponakan kandung korban. Ia mengaku, melakukan aksi keji tersebut lantaran dendam dan sakit hati kepada korban yang kerap memarahinya terkait kesepakatan kerja yang tidak berjalan baik.
JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (46), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang lansia, Mutmainah (74) warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut, ia mengtakan, pelaku yang ditangkap, diketahui merupakan merupakan keponakan kandung korban.
“Peristiwa ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saudara Zainul Abidin pada Senin (3/11/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pembunuhan terhadap HM,” ujar Kapolres Jombang, saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (5/11/2025).
Ardi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membekap korban menggunakan bantal hingga korban tidak sadarkan diri.
“Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa jasad HM ke tempat pembuangan sampah di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, lalu membakar tubuh korban dengan menyiramkan bensin,”tambah Kapolres Jombang.
Ia mengatakan, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut,”terang Kapolres Jombang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi keji tersebut lantaran dendam dan sakit hati terhadap korban yang kerap memarahinya terkait kesepakatan kerja yang tidak berjalan baik.
“Barang-barang milik korban seperti uang tunai, perhiasan emas, ponsel, dan kendaraan ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, serta di wilayah Desa Sumberbendo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 3 (Tiga) kalung emas, 5 (Lima) gelang rantai, 6 (Enam) gelang keroncong, 2 (Dua) gelang swasa, 2 (Dua) gelang bangkok, 2 (Dua) anting, 5 (Lima) cincin, 1 (Satu) unit HP Vivo Y18, Uang tunai Rp10.724.000, 2 (Dua) dompet dan satu plastik bening, dan 1 (Satu) unit mobil Toyota Reborn milik korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau didahului perbuatan lain yang dapat dihukum. Ancaman hukumannya yaitu penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,”pungkas AKP Margono. ***
Pewarta : WAHYU










