Pemasangan Tiang Internet di Perum Mojongapit Jombang Tanpa Izin Pemdes

Tiang internet yang baru dipasang (tanda panah merah) di jalan di dalam Perum Mojongapit Indah, belum terpasang Kabel. Sabtu (13/5/2023)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemasangan tiang kabel jaringan Internet atau fiber optik (FO) di jalan Perumahan Mojongapit indah, Desa Mojongapit, Kecamatan / Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tanpa sosialisasi dengan warga setempat, dan tanpa izin Pemerintah Desa setempat.

Dai pantauan nusantaraposonline.com di lapangan pada Sabtu (13/5/2023), tiang internet atau tiang FO yang dipasang tersebut berupa tiang dari material besi berukuran panjang 7 meter, dan ditancapkan ketanah 140 Cm. Diketahui pemasangan tiang tanpa ini dilakukan PT YPTT. Diduga dipasang secara ilegal, karena tanpa izin Pemdes Setempat.

Tiang internet yang baru dipasang (tanda panah merah) di jalan di dalam Perum Mojongapit Indah. Sabtu (13/5/2023)

BACA JUGA :

“Sebelumnya pada Jumat pagi 12 Mei 2023 pemasangan tiang tersebut pernah saya hentikan. Dan pekerjaan sempat dihentikan 1 hari. Selanjutnya pada Sabtu (13/5/2023) pemasangan tiang nekat dilanjutkan kembali, dan hari ini sudah ada pemasangan kabel. Padahal pemasangan tiang FO ini tanpa ada sosialisasi kepada semua warga Perumahan.” Kata Safri Warga Perumahan Mojongapit. Minggu (14/5/2023).

Bahkan sampai hari ini, pemasangan tiang internet, di sepanjang jalan mulai dari jalan depan Pabrik sepatu PT. Karya Mekar, sampai jalan yang ada dalam Perumahan Mojongapit, tidak ada surat pemberitahuan, ataupun surat izin kepada Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat. Dari Perusahaan atau apa ?

“Saya mendapat informasi, dari warga bahwa Perum Mojongapit bahwa pihak RW Perumahan Mojongapit sudah menerima uang kompensasi Rp 15 juta, dari perusahaan yang memasang tiang internet di jalan perumahan Mojongapit Indah. Dan Sudah memberikan izin pemasangan tiang internet jalan perumahan ini.” Ungkap Safri.

Tiang internet yang baru dipasang (tanda panah merah) di jalan di dalam Perum Mojongapit Indah. Sabtu (13/5/2023)

Menurut safri, tiang FO yang dipasang diperumahan sekarang ini, adalah milik swasta bukan milik BUMN. Padahal Sulitnya setengah mati, jika tanah yang rencana dibangun untuk mengajukan pemindahan tiang tidak mengetahui harus kemana, sedangkan yang mudah dihubungi hanya satu yakni tiang Provider internet milik BUMN seperti Telkom.

“Kedepanya jika ada warga yang ingin membangun mengajukan pemindahan tiang akan mengalami kesulitan mengajukanya kemana. Ini bisa jadi persoalan buat warga kedepanya.” Ujar Safri.

Dia juga menambahkan, keberadaan tiang internet ini bisa mengganggu kenyamanan warga yang didepan rumahnya dipasang tiang internet. Tak hanya itu keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Bahkan, dalam satu titik dapat berdiri 2 sampai 3 tiang. Bahkan bisa berdiri 4 tiang, misalnya didepan gapura jalan masuk Perumahan Mojongapit tepatnya depan pos satpam pabrik sepatu PT Karya Mekar, disana berdiri sampai 4 tiang.

“Tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga akan membuat pemandangan yang tidak nyaman. Oleh karena itu saya mintak perusahaan melakukan sosialisasi kepada semua warga Perumahan, jangan main tancap tiang saja. Tanpa ada sosialisasi kewarga. Sampai hari ini perusahaan swasta yang memasang tiang ini, perusahaan apa ? dan Kenapa sampai hari ini, tidak ada pemberitahuan ataupun permohonan izin ke Pemdes Mojongapit. Contoh pemasang tiang di dusun Kandangan desa Kepuhkembeng, ada izin Pemdes / Kades Setempat.” Ujarnya.

Tiang internet yang baru dipasang (tanda panah merah) di jalan masuk Perum Mojongapit Indah, belum terpasang Kabel. Sabtu (13/5/2023)

Safri menegaskan, yang harus melakukan sosialisasi itu pihak perusahaan bukan ketua RW atau RT.

“Diperumahan Mojongapit inikan katanya memiliki balai RW (Dekat Bangunan Posyandu mangkrak). Kan bisa warga diundang ke balai RW untuk rapat terbuka, menemukan pihak perusahaan dengan warga. Atau bila perlu perusahaan minta difasilitasi Pemdes atau RW untuk sosialisasi di kantor desa.”  Tandas Safri.

Ia menambahkan pemasangan tiang internet ini, ada aturanya. Atas pemasangan tiang yang tanpa izin Pemdes ini, saya akan meminta Pemdes Memanggil perusahaan yang bersangkutan.

“Bahkan saya akan meminta Pemkab Jombang atau Dinas terkait bertindak sesuai aturan yang ada. Kalau ada pelangaran saya minta pemkab melakukan penyegelan.” Imbuhnya.

Kades Tegaskan Tak Ada Pemberitahuan Atau Izin ke Desa

Diberitakan sebelumnya, Kades Mojongapit, Mochamad Iskandar Arif menegaskan bahwa pemasangan tiang internet, mulai dari jalan depan Pabrik sepatu PT. Karya Mekar, sampai jalan yang ada dalam Perumahan Mojongapit, tidak ada surat pemberitahuan, ataupun surat izin kepada Pemdes. Bahkan Kades Mojongapit tidak mengetahui dari perusahaan mana ?

“Saya tidak tau masalah itu. Sampai hari ini belum ada siapapun yang datang kesaya atau kantor Desa, untuk memberitahu atau minta izin pemasangan tiang internet di Perumahan Mojongapit indah.” Singkat Iskandar, saat dihubungi nusantaraposonline.com. Jumat malam (12/5/2023).

Tiang internet yang baru dipasang di jalan masuk Perum Mojongapit Indah, belum terpasang Kabel. Sabtu (13/5/2023)

Sementara itu Ketua RW Perumahan Mojongapit, Rohman alias Jadap, mengatakan bahwa dirinya selaku ketua RW sudah menandatangani izin pemasangan tiang internet diperumahan Mojongapit aindah.

“Saya sudah menandatangani persetujuan pemasangan tiang internet di perumahan. Untuk masalah sosialisasi, saya sudah lakukan sejak lama. Bulan Desember sudah disosialisasikan ke warga. Nanti kita ketemu lagi, saya jelaskan.” Kata Rohman alias Jadap. Jumat pagi (12/5/2023).  (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!