Hukrim  

Pembakar Mobil Artis Dangdhut Via Vallen, Divonis 6 Tahun Bui

Toyota Alphard warna putih nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen. Yang ludes terbakar pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.

SIDOARJO, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,  Senin (1/20) menjatuhkan vonisenam tahun penjara kepada Pije terdakwa pembakar mobil Toyota Alphard  warna putih nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen.

Putusan tesebut dibacakan Pada persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Apun pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan. “Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” Ujarnya.

Terkait vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. “Kami terima putusan putusan tersebut,” ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Menangapi vonis tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih menyatakn pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” Kata Diah.

Dalam sidang digelar daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.

Pembakaran mobil itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Motif perbuatan terdakwa membakar mobil, karena terdakwa sakit hati ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Kemudian terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya biduian Via Vallen. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!