JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satpol PP Kabupaten Jombang, bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagrin) didamping oleh personel TNI dan Polri, melakukan penertiban dan penyegelan puluhan Ruko (Rumah toko) simpang tiga milik Pemerintah Kabupaten Jombang. Senin petang (27/11/2023).
Ruko itu berada di kawasan simpang tiga, desa Mojongapit, Kecamatan / Kabupaten Jombang. Tepatnya diatas tanah eks terminal lama Kabupaten Jombang, depan Kampus UNDAR.
Berdasarkan hasil pantauan dilapang, penertiban dan penyegelan puluhan ruko ini dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum melakukan penyegelan ruko, terpantau sejumlah petugas Satpol PP yang didampingi dari personel TNI dan polisi, berkumpul di area Ruko Simpang Tiga.
Tampak Kepala Satpol PP dan Kepala Disdagri Jombang bersama staf melakukan diskusi sejenak untuk melihat peta roko di area simpang tiga milik Pemkab Jombang, yang akan ditertipkan dan disegel.
Selanjutnya, ruko yang tutup langsung dilakukan penggembokan, kemudian ruko yang masih buka diberikan kesempatan 1 X 24 Jam untuk mengosongkan rukonya.
Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengtakan, bahwa pada hari ini kita melakukan penertiban dan penyegelan semua Ruko di kawasan simpang tiga milik Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Penertiban ini dilakukan kepada semua Ruko di area Simpang Tiga aset Pemkab Jombang. Bagi ruko yang masih buka, dan masih belum mengamankan barang-barangnya, kita beri waktu 1×24 jam untuk mengamankan semua barangnya.” Kata Thonsom kepada wartawan di lokasi. Senin petang (27/11/2023).
Thonsom juga membeberkan, dalam proses penertiban yang dilaksanakan hari ini, ada beberapa orang pengelola / penghuni ruko yang masih butuh waktu untuk mengosongkan barang-barang mereka, dan ada juga pengelolah / penghuni Ruko yang sempat menolak, dengan dalih karena masih berproses hukum.
Karena ada penghuni ruko yang sempat menolak, perlu kami tegaskan, bahwa kami hanya menjalankan tugas dari pimpinan, kami tidak membuka ruang diskusi apalagi berdebat. Sambungnya.
“Jadi Mau menolak juga silahkan, intinya tetap akan kami beri waktu 1×24 jam untuk mengosongkan barang-barangnya dari dalam ruko. Kalau besok pagi, masih ada ruko yang masih buka. Kami akan laporkan kepada pimpinan, dan menunggu petunjuk dari pimpinan seperti apa, langkah atau tindakan selanjutnya.” Ungkapnya.
BACA JUGA :
- Pj Bupati Jombang Janji Selesaikan Kasus Ruko Simpang Tiga Sampai Tuntas
- Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Mojongapit Jombang, NRS : Selasa Besok Kades Janji Kembalikan Uang
Ia menambahkan, setelah dilakukan penyegelan hari ini, bagi pengelolah / penghuni ruko yang tidak bersedia untuk mengosongkan barangnya, besok akan kami data kembali untuk dilakukan penyegelan alias penutupan. Tegas Thonsom.
Sementara itu, Kepala Disdagrin Jombang, Suwignyo mengtakan, penyegelan Ruko terpaksa dilakukan sebab penyewa ruko tidak mengindahkan surat himbaun yang di keluarkan oleh Pemkab Jombang.
“Penertiban terhadap Ruko Simpang Tiga milik Pemkab Jombang ini, memang sudah sejak lama ingin dilakukan. Namun, setelah melalu berbagai pertimbangan, baru dilakukan pada hari ini.” Kata Suwignyo dilokasi.
Sebelumnya, pihak Pemkab Jombang juga menggandeng pihak polisi untuk mengirim surat pengosongan ruko simpang tiga.
“Kemarin hari Jumat itu kami dari Pemkab melibatkan pihak kepolisian untuk mengirimkan surat pengosongan ruko Simpang Tiga. Surat itu diberikan kepada 56 penghuni ruko. Baik penghuni ruko yang telah melunasi (Uang sewa-Red) maupun belum. Dalam surat tersebut, para penghuni ruko akan diberikan waktu sampai 27 November untuk menentukan sikap.” Katanya. Namu dia tidak merincikan isi surat tesebut.
Kasus Ruko Simpang Tiga Desa Mojongapit
Diberitakan sebelumnya, kasus Ruko Simpang Tiga ini berawal sekitar tahun 1996 silam, Pemkab Jombang memberikan HGB (Hak guna bangunan) kepada pihak swasta dengan jangka waktu selama 20 tahun, yakni sejak 1996 – 2016. Jadi para penghuni / pemilik Ruko Simpang Tiga menempati bangun Ruko atas dasar HGB yang diberikan Pemkab Jombang selama 20 tahun.
Sejak tahun 2016 masa berlaku HGB tersebut sudah habis, atau sudah tidak berlaku lagi. Karena Pemkab Jombang, tidak memberikan perpanjangan HGB. Namun, faktanya dilapangan para eks pemegang HGB / penghuni ruko, tidak menyerahkan / mengembalikan tanah ruko simpang tiga kepada pemiliknya yakni Pemkab Jombang.
Padahal menurut aturan, para eks pemegang HBG harus mengembalikan tanah ruko tersebut pada Pemkab Jombang, selaku pemiliknya.
Bahkan sejak 2016 sampai sekarang, para eks pemegang HGB / penghuni ruko, makin asyik-asyik dan arogan mengunakan dan menikmati tanah ruko aset negara, dan hal ini sangat merugikan rakyat, atau warga Jombang. Sehingga kasus ini menuai kecaman buruk dari berbagai kalangan masyarakat.
Sementara Pemkab, DPRD, dan aparat penegak hukum di kabupaten Jombang, terhitung sejak 2016 sampai sekarang tidak mampu menyelesaikan masalah ini, tidak mampu meangambil alih ruko simpang tiga.
Sampai sekarang, fakta dilapangan tanah dan ruko simpang tiga aset negara, hanya dinikmati oleh segelintir orang-orang kaya.
Pemkab Jombang Rugi Sekitar Rp 5 milias
Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jombang TA 2020, menemukan kerugian negara (Kerugian Pemkab Jombang-Red) sekitar Rp 5 miliar, dari pemanfaatan ruko simpang tiga. BPK juga menegaskan bahwa ruko simpang tiga adalah aset Pemkab Jombang, maka kewajipan eks pemegang HGB / penghuni ruko simpang tiga membayar uang sewa kepada Pemkab Jombang.
Menurut BPK, eks pemegang HGB atau penghuni ruko simpang tiga harus membayar uang sewa pada Pemkab Jombang.
Tapi kenyataanya, berdasarkan informasi dari Pemkab Jombang, sampai hari ini, eks pemegang HGB / penghuni ruko membangkang, tidak membayar uang sewa ruko kepada Pemkab Jombang.
Total tagihan uang sewa keseluruhan sekitar Rp 5 miliar, sampai hari ini hanya sekitar 20 persen yang dibayar oleh penghuni ruko.
Artinya ada pembangkangan oleh eks pemegang HGB / penghuni ruko, karena tidak membayar uang sewa pada pemiliknya yakni Pemkab Jombang.
Padahal Pemkab, DPRD, Penegak hukum di Jombang bersama eks pemegang HGB sudah bulak balik duduk bersama, untuk mencari solusi menyelesaikan kasus ini, tapi faktanya sampai hari ini, tidak ada penyelesaian.
Bahkan DPRD Jombang sudah membentuk Pansus, yang dibiayai dari duit rakyat melalui APBD, tapi kerja Pansus DPRD Jombang, juga seakan tidak membuahkan hasil alias nol.
Lalu sampai kapan warga Jombang, menunggu sikap tegas Pemkab, DPRD, dan Penegak hukum di Jombang ini ? untuk bersikap tegas mengambil alih dan mengelola ruko simpang tiga untuk kemakmuran warganya.***
Pewarta : RURIN
Editor : WAHYU
Simak Vidio Satpol PP Jombang Segel Puluhan Ruko Simpang Tiga Mojongapit :
Satpol PP Kabupaten Jombang, bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagrin) didamping oleh personel TNI dan Polri, melakukan penertiban dan penyegelan puluhan Ruko simpang tiga milik Pemerintah Kabupaten Jombang. Senin petang (27/11/2023) sekitar pukul pukul 15.00 WIB.
Ruko itu berada di kawasan simpang tiga, desa Mojongapit, Kecamatan / Kabupaten Jombang. Tepatnya diatas tanah eks terminal lama Kabupaten Jombang, depan Kampus UNDAR. (Wahyu)