Pemkab Jombang mencatat, jumlah tower BTS yang berdiri di Jombang sebanyak 314. Namun dari jumlah tersebut ternyata hanya 9 tower BTS yang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
JOMBANG,NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas melakukan penyegelan ratusan tower BTS (Base Transceiver Station) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penertiban dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan perizinan serta memastikan keamanan konstruksi menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Jombang.
Berdasarkan data Pemkab Jombang, dari total 314 tower BTS yang berdiri di Jombang, baru sembilan tower yang telah memiliki SLF. Artinya, sebagian besar menara telekomunikasi tersebut belum memenuhi kewajiban administrasi dan standar kelayakan fungsi bangunan.
Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP Kabupaten Jombang, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, serta DPMPTSP Kabupaten Jombang. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda peringatan pada lokasi tower yang belum memenuhi ketentuan.
Asisten I Setdakab Jombang, Purwanto, menegaskan bahwa kepemilikan SLF merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik tower.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di 6 titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto. ujar Purwanto. Senin (3/2/2024).
Ia juga mengimbau para pemilik tower agar segera melengkapi dokumen perizinan. “Kami menghimbau kepada para pemilik tower untuk segera melengkapi izin SLF,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak melarang investasi di sektor telekomunikasi. Namun, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku di daerah, termasuk kewajiban administratif dan standar teknis bangunan.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Jombang bertugas melakukan penyegelan di lapangan. Sementara itu, Dinas PUPR melakukan verifikasi aspek teknis konstruksi menara, DPMPTSP Kabupaten Jombang melakukan pengecekan dokumen perizinan, dan Dinas Kominfo memastikan layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan signifikan.
Sejumlah tower yang belum berizin dipasangi tanda segel sebagai peringatan agar pemilik segera mengurus administrasi sesuai ketentuan. Pemerintah memastikan penertiban dilakukan secara prosedural, terukur, dan bertahap. ***
Pewarta : RISKA










