Pemerintah

Pemkot Surabaya Terima Penyerahan Aset Waduk Senilai Rp176 Miliar Dari Kejati Jatim

×

Pemkot Surabaya Terima Penyerahan Aset Waduk Senilai Rp176 Miliar Dari Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini
Pemkot Surabaya, menerima penyerahan aset berupa waduk seluas seluas 21.832 meter persegi senilai Rp 176 miliar, di Surabaya, dari Kejati Jatim.

Sebelumnya selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan itu, tidak bisa dikelola oleh Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menerima penyerahan aset berupa waduk seluas seluas 21.832 meter persegi senilai Rp 176 miliar, di Surabaya, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Acara penyerahan digelar di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (UNESA), pada Kamis (13/11/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya mengatakan selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan itu, tidak bisa dikelola oleh Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.

“Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

Ia mengemukakan, status kepemilikan yang tidak jelas ini menjadi salah satu penyebab banjir di kampung-kampung sekitar, karena waduk tidak bisa dikelola dengan baik. Air waduk yang meluap tidak bisa dialihkan dan akhirnya menggenangi pemukiman warga.

“Sehingga, alirannya pasti lewat masuk ke kampung-kampung. Tapi Insya Allah ketika ini menjadi milik Pemkot Surabaya, maka ketika waduk ini penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju ke sungai tengahnya Wiyung,” ujarnya.

Kajati Jawa Timur Kuntadi menyatakan penyelamatan aset negara adalah salah satu mandat konstitusional kepada kejaksaan.

Ia mengapresiasi kerja keras jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

“Keberhasilan mengembalikan aset ini adalah buah kerja keras dari semua jajaran yang kami pastikan berjalan secara profesional dan objektif,” kata Kuntadi.

Ia menjelaskan, proses hukum yang panjang telah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan barang bukti berupa tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp 176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.***

Pewarta : AGUS. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!